Pleno Penetapaan Molor Bawaslu Mimika Surati KPU

Antar Papua
Frans Wetipo. (Foto: Marsel Balawanga/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika, secara resmi
telah melayangkan surat resmi kepada KPU Kabupaten Mimika mempertanyakan tentang alasan penundaan Pleno Penetapan Hasil perhitungan dan Rekapitulasi 18 PPD, yang sudah berakhir pada Sabtu (9/3/2024) lalu.

Hal disampaikan oleh Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo, saat ditemui di Graha Eme Neme Yauware Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, Senin (11/3/2024).

Baca Juga |  KPU: Pemilih Dilarang Bawa Handphone Kamera ke Bilik Suara

“Inikan ada batasan waktu, tanggalnya sudah lewat. Karena itu kami sebagai pengawas berkewajiban untuk mengingatkan teman tema KPU, karena batas waktunya sudah lewat,” kata Frans.

Selain menyurati KPU, pihaknya juga sudah mencoba mengkonfirmasikan langsung ke staf teknis KPU, bahwa memang benar bahwa peng-input-an beberapa data yang belum rampung untuk selanjutnya dimasukkan ke Sirekap.

“Kalau suratnya belum ada tanggapan sampai hari ini. Cuma sudah kami cek, katanya masalah sistem input datanya. Tapi kami tidak tahu karena itu kan internalnya mereka,”kata Frans

Baca Juga |  KPU Kabupaten Mimika Gelar Bimtek SIREKAP untuk Pilkada 2024

Pantauan Antarpapua.com di Graha Eme Neme Yauware hingga pukul 12.00 WIT, belum ada tanda-tanda akan dimulainya Pleno Penetapan.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News