Timika, Antarpapua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika, secara resmi
telah melayangkan surat resmi kepada KPU Kabupaten Mimika mempertanyakan tentang alasan penundaan Pleno Penetapan Hasil perhitungan dan Rekapitulasi 18 PPD, yang sudah berakhir pada Sabtu (9/3/2024) lalu.
Hal disampaikan oleh Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo, saat ditemui di Graha Eme Neme Yauware Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, Senin (11/3/2024).
“Inikan ada batasan waktu, tanggalnya sudah lewat. Karena itu kami sebagai pengawas berkewajiban untuk mengingatkan teman tema KPU, karena batas waktunya sudah lewat,” kata Frans.
Selain menyurati KPU, pihaknya juga sudah mencoba mengkonfirmasikan langsung ke staf teknis KPU, bahwa memang benar bahwa peng-input-an beberapa data yang belum rampung untuk selanjutnya dimasukkan ke Sirekap.
“Kalau suratnya belum ada tanggapan sampai hari ini. Cuma sudah kami cek, katanya masalah sistem input datanya. Tapi kami tidak tahu karena itu kan internalnya mereka,”kata Frans
Pantauan Antarpapua.com di Graha Eme Neme Yauware hingga pukul 12.00 WIT, belum ada tanda-tanda akan dimulainya Pleno Penetapan.