Jayapura, Antarpapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua bekerja sama dengan Polres Nabire, berhasil mengamankan DS (40) terduga pelaku penculikan seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kota Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, SH SIK MKom, Minggu (08/10/2023) memberikan keterangan perihal kejadian tersebut.
Dirinya menyebutkan, kronologis kejadian ini bermula pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 17.30 WIT, di Jalan Pasifik Indah 1, Kompleks BLK, Kelurahan Tanjung Ria, Kecamatan Jayapura Utara Kota Jayapura. Pelapor, Rusdin, yang merupakan ayah kandung dari korban (A), melihat anaknya yang berusia 2 tahun digendong oleh pelaku.
Menurut Kombes Benny, pelapor pada saat itu tidak merasa curiga, karena pelaku adalah tetangga yang sering menggendong anaknya tersebut.
“Namun, pukul 18.00 WIT, ketika pelapor mencari anaknya, korban telah dibawa pergi oleh pelaku tanpa izin orangtua korban. Pelapor mencoba menghubungi pelaku melalui telepon, dan menerima keterangan bahwa anaknya akan dikembalikan besok.” Tuturnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor segera melaporkannya ke kantor siaga Reskrimum Polda Papua. Piket siaga dan Subdit Jatanras Ditreskrimum melakukan tindak lanjut, dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Lebih lanjut, setelah melakukan investigasi, diketahui bahwa pelaku berada di Kepulauan Serui menuju Kabupaten Nabire. Subdit Jatanras Reskrimum Polda Papua berkoordinasi dengan Polsek KP3 Laut Nabire, untuk mengamankan pelaku dan korban.
“Pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIT, pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek KP3 Laut Polres Nabire. Pelaku kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Nabire. Rencananya, pada Minggu, 8 Oktober 2023, terlapor akan dibawa kembali ke Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kombes Benny.
Pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang ‘Perlindungan Anak’. Pasal tersebut menegaskan bahwa pelaku penculikan anak diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda maksimal Rp 300.000.000,00 dan minimal Rp 60.000.000,00.
“Kami akan terus menginvestigasi kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Benny.
(Penulis : Humas Polda Papua | Editor : Sianturi)