Polda Papua Ungkap Kasus TPPO Lewat Aplikasi

Antar Papua
HUMAS POLDA PAPUA Suasana press release kasus TPPO di Polda Papua, Selasa (15/08/2023).

Jayapura, Antarpapua.com – Polda Papua menggelar press release pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (15/8/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol. Arif Bastari, SIK MH yang diwakili oleh Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Kompol Diaritz Felle, SIK, mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus ini.

Pertama, Polda Papua telah menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan TPPO terhadap tersangka AH.

“Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku AH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan memfasilitasi pertemuan antara seorang korban, TM dengan seorang pemesan melalui pesan WhatsApp. AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura, di mana transaksi uang terjadi,” jelas Kompol Diaritz.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan, dimana berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk diteliti. Perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Kedua, kasus lain melibatkan GRS dan MJ yang diduga menjual jasa hubungan seks melalui salah satu aplikasi kencan.

Baca Juga |  Kapolda Papua: Saya Harap KKB Segera Membebaskan Pilot Susi Air di Nduga

“Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan keduanya, dan mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam transaksi ini. GRS dan MJ akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPPO,” tambahnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni, dengan menggunakan salah satu aplikasi kencan dengan akun menggunakan foto profil para korban, untuk menarik tamu akun yang ada di aplikasi tersebut.

Saat ini berkas perkara kedua dari pelaku sementara masih dalam penyusunan oleh Penyidik, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Terakhir, Polda Papua juga mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan tersangka AIS dan FS. Kedua tersangka ini diduga terlibat, dalam merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks kepada tamu melalui salah satu aplikasi kencan.

“Penyelidikan telah mengungkap peran keduanya dalam tindakan tersebut, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” ucap Kompol Diaritz.

Baca Juga |  Kapolda Papua: Di Hari Kedua Setelah Pencoblosan, Masih Ada 514 TPS di Papua Belum Mencoblos

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 296 KUHPidana, Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, mengandung ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. Selain itu, Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Semua kasus ini menunjukkan, komitmen Polda Papua dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak. Para tersangka akan menjalani proses hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin terkait dengan praktik TPPO di wilayah hukum Polda Papua.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News