Polisi Amankan Tiga Pengedar Sabu di Tembagapura

Antar Papua
Polisi saat menggeledah salah satu karyawan pengedar narkoba di Tembagapura, Rabu (13/4/2022). (Foto: Istimewa)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, berhasil menangkap tiga karyawan pengedar sabu berinisial BMH (46), HM (43) dan AAM (27) di Tembagapura, pada Rabu dan Kamis, 13-14 April 2022.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengungkapkan, tiga karyawan tersebut diamankan di masing-masing barak yang berbeda. Pengungkapan kasus narkoba bermula pada penangkapan BMH alias Boy pada Rabu (13/4/2022) sekira pukul 20.00 WIT. Ia diamankan di salah satu barak yang berada di area Ridge Camp, Mile 72 Tembagapura.

Baca Juga |  Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 2.745,37 Gram

“Saat itu, petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya oknum karyawan yang memperjualbelikan narkotika. Informasi tersebut kemudian didalami polisi dengan melakukan koordinasi bersama pihak security untuk mendatangi tempat yang dimaksud. Selanjutnya ditemukan pelaku BMH alias Boy dan satu plastik klip kecil berisikan serbuk kristal yang diduga adalah narkotika jenis sabu,” kata Mansur.

Mansur menjelaskan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 13 pipet, 5 sendok takar yang terbuat dari pipet, 15 korek api, 1 kaca pirex dan 1 botol air mineral 330 ml.

“Pelaku BMH alias Boy kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” katanya.

Mansur menjelaskan, setelah penangkapan Boy, polisi melakukan pendalaman kasus. Selanjutnya pada Kamis, (14/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIT, petugas kembali melakukan penangkapan di kamar 103 barak Q. Seorang karyawan kontraktor PT RP berinisial HM alias ongko.

“HM kemudian berhasil ditangkap petugas berikut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut rencananya akan diperjualbelikan,” jelasnya.

Baca Juga |  Konsolidasi Bareng Insan Pers, Wujud BNNK Mimika Perangi Narkoba

Dari hasil interogasi terhadap HM alias Ongko, ternyata barang haram tersebut diperoleh dari seorang karyawan PT ST berinisial AAM alias Aris di barak yang berbeda.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Mimika, Mile 32, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, demikian pula untuk para saksi.

Pelaku HM dan AAM juga dijerat pasal yang sama dengan BMH. yakni pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengmankan beberapa saksi karyawan PT Rp berinisial JK dan FOMWM. Kedua saksi juga diketahui diamankan dari barak yang berbeda. JK dan FOMWM juga diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Mimika, AKBP. I Gusti Gde Era Adhinata mengungkapkan, penangkapan karyawan tersebut akan membuat Polres Mimika lebih meningkatkan pengawasan peredaran narkoba di Tembagapura.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News