Polisi Imbau Orangtua Tidak Berikan Motor ke Anak Dibawah Umur

Antar Papua
Kasat Lalu lintas Polres Mimika, Iptu Devrizal. (Foto:Abi/APN).

Timika, APN – Polres Mimika melalui Satuan Lalulintas mengimbau masyarakat Mimika khususnya orangtua agar tidak memberikan motor kepada anak dibawah umur.

Imbauan ini disampaikan Kepala Satuan Lalulintas Polres Mimika, Iptu Devrizal, Kamis (16/6/2022).

Devrizal mengatakan imbauan diberikan melihat kecelakaan yang terjadi dalam beberapa pekan ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Semua ini terjadi selalu awalnya melanggar aturan rambut lalulintas, belum lagi pengedara motor masih di bawah umur yang kurang diperhatikan orangtuanya (dengan memperbolehkan menggendarai motor),” kata Iptu Devrizal.

Baca Juga |  Cegah Lakalantas, Dewan Harap Satlantas Pantau Kendaraan Ugal-Ugalan di Jalan

Devrizal menegaskan kesadaran orang tua perlu dikedepankan terutama saat anak pergi ke sekolah seharusnya diarahkan naik kendaraan ojek atau diantar. Sebab menurut Devrizal membiarkan anak membawa kendaraan sendiri yang belum melalui spesifikasi teknis cara mengemudi sendiri, atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat berbahaya.

“Maka dengan sudah adanya SIM, berarti itu adalah sebagai legitimasi seorang pengemudi bahwa mereka itu sudah melalui berbagai macam tes baik untuk ujian teori maupun praktek cara berkendara,” ujar Devrizal.

Baca Juga |  Dipengaruhi Miras Lalu Tikam Orang, Pelajar Ini Ditangkap Satreskrim Polres Mimika

Dev sapaan akrabnya mengaku menyarankan bukan karena ingin menunjukan ketidakmampuan orang tua secara finansial, tetapi lebih kepada agar orang tua menyayangi anak karena mengizinkan anak dibawah umur mengendarai motor berpotensi membahayakan anak juga pengendara lain.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News