Timika, Antarpapua.com– Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi di Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
“Kasusnya masih penyelidikan. Kita belum menaikKan ke status sidik, karena masih ada yang perlu dilengkapi. Salah satunya itu menunggu hasil audit dari BPKP, terkait dengan berapa jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari ini, “kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (07/12/2023).
Ia menjelaskan, bahwa terkait dengan dugaan pelaku yang terlibat, hal tersebut belum bisa diterangkan oleh pihaknya karena saat ini masih dalam penyelidikan.
“Diduga pelaku kami belum bisa menerangkan, karena masih penyelidikan. Ketika dia sudah naik sidik, kita bisa menyimpulkan dugaan pelakunya siapa saja yang terlibat di dalamnya,” kata Fajar.
Fajar mengatakan, dugaan korupsi di Distrik Wania tersebut terjadi pada anggaran APBD tahun 2023.
“Diduga ada penyimpangan penggunaannya. Setelah kita naikan statusnya, orang-orang tersebut kita periksa, baru kita tahu mereka gunakan seperti apa. Awal terungkapnya itu dari laporan informasi yang kemudian kita lakukan surat perintah tugas penyelidikan per 01 Maret Tahun 2023,”kata Fajar.
Hingga saat ini, pihaknya terus mengumpulkan bukti bukti penyelidikan.