Polisi Limpahkan Berkas Kasus Asusila Ustads S ke Kejari Timika

Antar Papua
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu. Bertu Haridyka Eka Anwar (Foto: Dok/APN)

Timika, APN – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika telah melakukan tahap I atau pelimpahan berkas perkara hasil penyidikan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika terkait kasus asusila ustads S.

“Oknum ayah angkat S kita sudah lakukan tahap satu, kejaksaan kemudian melakukan penelitian berkas,” terang Kasat Reskrim Polres Mimima, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar, saat dijumpai awak media di Polres Pelayanan Mimika. Senin (25/4/2022).

Bertu mengungkapkan, setelah pelimpahan berkas, selanjutnya penuntut umum akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas. Baik kelengkapan segi materiil maupun formil.

Baca Juga |  250 Personel Anggota Polres Mimika Amankan Tri Hari Suci dan Paskah

Bertu menambahkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi tambahan. Tindakan cabul yang dialami korban yang juga merupakan anak angkat tersangka tidak terlepas dari histori atau masa lalu korban. Sebelumnya penyidik telah merunut latar belakang korban.

“Jadi rangkaian ceritanya harus jelas ini. Kenapa kok bisa-bisanya anak angkat dan bapak angkat begitu, kok terjadinya pada saat dewasa, logikanya kalau orang dewasa kan suka sama suka, itu semuanya diurut ke belakang. Ternyata korban ini dibiayai kuliahnya, kemudian karena dibiayai kuliahnya sempat diancam sehingga muncul trauma,” ungkap Bertu.

Baca Juga |  Polres Mimika Musnahkan Sabu, Pil Ekstasi dan Milo

Bertu menambahkan, setelah didampingi pengacara, korban diketahui lebih berani mengungkapkan kejadian. Korban merupakan seorang yatim piatu yang dirawat oleh tersangka sejak kecil.

Sementara itu, tersangka dijerat pasal 294 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara atas perbuatan yang ia lakukan.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News