Polisi Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Gedung Perpustakaan Timika, Kasat Reskim: 21 Adegan Diperagakan Tersangka

Antar Papua
Suasana Rekontruksi kasus pembunuhan di gedung perpustakaan Timika, Rabu (5/6/2024). (Foto: Acel/Antarpapua.com)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, Antarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika dan Polsek Mimika Baru menggelar rekontruksi kasus pembubuhan korban berinisial TAP di gedung perpustakaan Timika, Papua Tengah, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga |  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Poumako, Kapolsek Miktim: Korban Diduga Sakit

Rekontruksi tersebut sesuai permintaan Kejaksaan Negeri Mimika untuk melengkapi berkas perkara.

Diketahui mayat pria dewasa itu ditemukan dalam kondisi membusuk dengan kondisi mengenaskan dipenuhi belatung pada, Sabtu (6/4/2024) lalu.

Tersangka kasus pembubuhan berinisial AM dan saksi berinisial AS turut dihadirkan pada rekontruksi disaksikan oleh pihak keluarga.

Sebanyak 21 adegan diperagakan oleh tersangka AM pada saat kejadian membunuh korban TAP saat mereka bersama-sama mengkonsumsi minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq mengatakan, proses rekontruksi berjalan aman dan lancar dengan 21 adegan yang sebelum direncanakan 17.

“Jadi jenazah pada saat ditemukan waktu itu dalam keadaan busuk karena diperkirakan korban telah meninggal selama lima hari. Lama ditemukan karena lokasinya di lantai tiga, ditemukan setelah ada tercium bau tidak enak,” kata Iptu Fajar Antarpapua.com.

Baca Juga |  Geger Penemuan Mayat Pria di Jalan Sosial, Polisi Beberkan Hal Mengejutkan

Ia mengatakan, adegan rekontruksi tidak ditemukan motif baru penyebab korban dibunuh oleh tersangka.

“Jadi motifnya masih sama di mana saat itu mereka sama-sama minum dan terjadi cekcok mulut berujung penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Ia menyebut, proses hukum kasus ini sudah tahap satu dan rekontruksi ini guna memenuhi permintaan Kejari Mimika.

“Kami sudah tahap satu ke Kejari Mimika dan kegiatan hari ini untuk melengkapi berkas perkara,” tandasnya. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News