Polisi Tahap II Kasus Penjualan Mobil Bodong di Timika

Antar Papua
Barang bukti berupa mobil di halaman Kejari Mimika, Senin (27/5/1024). (Foto: Acel/Antarpapua.com)
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, Antarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika menyerahkan berkas perkara atau tahap II dengan tersangka berinisial MJF (38) kasus penjualan mobil bodong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, Senin (27/5/2024).

“Sudah masuk hap II, berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejari Mimika,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq kepada Antarpapua.com.

Kata Iptu Fajar, pihaknya telah melakukan pengembangan untuk mencari apakah ada keterlibatan tersangka lain di luar daerah tetapi sejauh ini belum ada penambahan.

Baca Juga |  Kasus Penjualan Mobil Bodong di Timika, Kasat Reskrim: Tim Diberangkatkan ke Makassar Untuk Periksa Saksi

“Jadi hingga hari ini baru tersangka MJF (38) dia merupakan pemain tunggal dan melakukan aksinya tanpa pengetahuan dari tempat ia bekerja,” katanya.

Iptu Fajar menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal pasal 378 KUHP hukuman penjara kurang lebih 4 tahun.

“Intinya kasus ini tetap diproses karena telah benyak pihak yang telah dirugikan oleh tersangka,” jelasnya.

Untuk diketahui tersangka MJF (38) diciduk pada Kamis, 28 Maret 2024 setelah adanya laporan dari warga. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News