Timika, Antarpapua.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku pengedar sabu berinisial A (23).
Pelaku ditangkap di kamar 103 di Jalan Kelimutu Timika pada Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 00.20 WIT.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman dan lima personelnya.
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona melalui pesan WhatsApp, membenarkan penangkapan pelaku A tersebut.
“Benar personel Satuan Reserse Narkoba menangkap satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu, dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Ipda Hempy kepada Antarpapua.com, Jumat (08/12/2023).
Ia menjelaskan, penangkapan dimulai ketika personel mendapat adanya informasi dari masyarakat.
Personel kemudian memantau di sekitar lokasi kejadian, di mana pelaku berada dan menemukan ada orang dicurigai menginap di salah satu homestay di Jalan Kelimutu.
Tim kemudian membekuk pelaku dan menggeledah barang bawaan pelaku, serta menemukan 1 paket kecil berisikan sabu.
“Jadi modusnya sistem tempel dengan melempar sabu dari pintu gerbang, tempat pelaku menginap kemudian diambil oleh konsumen,” tuturnya.
Lanjut Hempy, setelah tertangkap tangan personel kemudian memeriksa kamar pelaku, dan berhasil menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan sabu.
Paket tersebut disimpan pelaku di atas kasur kamar tidur tempat pelaku menginap.
“Kalau bedasarkan pengakuan pelaku, barang harap didapatkan dari temannya juga berinisial M asal Madura, Jawa Timur dan diedarkan di Timika,” bebernya.
Kata Hempy, adapun barang bukti diamankan berupa 30 buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal sabu, 1 buah bong atau alat isap sabu, 1 buah handphone merek Vivo dan 1 buah handphone merek Oppo F7 warna biru.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di ruang Sat Narkoba Mile 32, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)