Timika, Antarpapua.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial A (26), di Jalan Budi Utomo samping Bank BCA Timika, Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 01:00 WIT.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman dan empat personelnya.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 unit motor Honda Beat Streat, 1 buah handphone merek Oppo.
Kronologis penangkapan ketika personel melakukan pemantauan di sekitar lokasi dituju. Tidak lama kemudian, tim mencurigai seseorang yang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di lokasi.
Personel kemudian melakukan pengejaran, penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengakui, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Pengakuan lain dari pelaku juga mengakui paket narkotika jenis sabu disembunyikan di Jalan Budi Utomo, tepatnya di samping lorong Bank BCA.
“Pelaku berinisial A telah diamankan dan dilakukan pemeriksan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba,” ungkap Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona kepada Antarpapua.com.
Hempy mengatakan, kini pelaku A beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Jadi perbuatan pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)