Polisi Tangkap Salah Satu dari Dua Orang Pelaku Percobaan Pemerkosaan

Antar Papua
Ilustrasi
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku percobaan pemerkosaan berinisial OW (18), di SP5, Mimika Papua yang sempat viral beberapa waktu lalu di sosial media.

Pelaku berhasil ditangkap pada Jum’at (25/02/2022), dimana seusai kejadian itu tersebut, polisi langsung menerima laporan dari seseorang yang diketahui ayah kandung korban.

Setelah menerima laporan, pihak Kepolisian Sektor Kuala Kencana bersama Satuan Reskrim Polres Mimika saat itu langsung merespon ke TKP dan menangkap pelaku.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian yang diperoleh antarpapuanews.com Selasa (01/03/2022), korban dengan inisial MY (17) yang merupakan seorang pelajar salah satu sekolah menengah atas di Kawasan SP5, saat itu sekitar pukul 07.00 WIT, sedang melakukan perjalanan ke sekolah menggunakan sepeda motor miliknya, ia berangkat ke sekolah dengan melintasi kawasan SP9 karena diakui merupakan jalur alternatif tercepat untuk tiba di sekolah.

Baca Juga |  Minggu Pertama Tahun 2022, 3 Orang Tersangka Pengedar Narkotika Diamankan

Ditengah perjalanan, tiba-tiba MY dibuntuti oleh dua orang pelaku yakni OW dan RW, yang diketahui juga berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya mencoba mengganggu perjalanan korban, MY yang saat itu tengah ketakutan mencoba melakukan perlawanan dengan menghindar, namun kedua pelaku kemudian menendang motor korban dan akhirnya terjatuh.

Kasat reskrim Polres Mimika, IPTU. Bertu Hardyka Eka Anwar menjelaskan, sesudah terjatuh, salahseorang pelaku lainnya menyeret korban kedalam hutan hingga luka-luka.

Namun tindakan tersebut kemudian dicegat warga setempat yang diketahui merupakan saksi atas insiden itu.

“Memang dalam pengaruh miras, dan ditambah korban juga sempat berteriak sehingga tidak terjadilah percobaan pemerkosaan itu,” ungkap IPTU Bertu saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (01/03/2022).

Bertu menjelaskan, menurut pengakuan pelaku OW, dirinya sempat mengkonsumsi minuman keras bersama rekannya RW. Karena dalam ppengaruh alkohol, timbulah niat untuk melakukan aksi tersebut.

Kendati demikian, polisi masih mencurigai tindakan tersebut dan sedang didalami apakah ada indikasi kedua pelaku merupakan pelaku curas.

“Tapi kita masih kembangkan lagi jangan sampai mereka pelaku-pelaku curas tujuannya. Dengan curas sambil juga memperkosa korbannya karena korban ini perempuan,” ujar Bertu.

Meskipun sempat dicurigai sebagai pelaku curas, dikatakan Bertu keterangan sementara yang diperoleh, yang bersangkutan mengaku ingin memperkosa.

“Kita akan kembangkan lagi apabila ada pelaku-pelaku yang lain ataukah bisa muncul bukti-bukti yang baru,” katanya.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Fino warna putih dengan nomor polisi PA 4337 HD dan pakaian milik korban.

Baca Juga |  Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 2.745,37 Gram

Korban sementara dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika karena mengalami luka di badan akibat diseret pelaku.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk melakukan pendampingan terhadap korban selama menjalani pemeriksaan maupun konseling.

Satu pelaku lainnya yakni RW kini berstatus sebagai DPO dan masih dalam kejaran pihak kepolisian.

Sementara itu, atas tindakan percobaan pemerkosaan yang dilakukan, pelaku kini dijerat pasal 289 KUHP, Junto 53, tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News