Jayapura, Antarpapua.com – Kepolisian Resor Jayawijaya bersama Polsek Wamena Kota melakukan razia terhadap tempat pembuatan dan penjualan minuman keras lokal di Jalan JB Wenas Wamena, Senin (06/11/2023) siang.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, SIK saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dari razia tersebut, pihaknya mengamankan satu orang laki-laki, terduga pelaku pemilik minuman kelas lokal jenis ballo dan CT berinisial EPD (38).
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tempat penjualan Miras tersebut, berawal dari diamankannya masyarakat yang mabuk di Pasar Jibama yang sempat melakukan pengrusakan di Pos Pol Jibama, dimana yang bersangkutan kedapatan membawa 13 botol CT di dalam tasnya.
“Dari hasil penangkapan tersebut, diperoleh informasi bahwa ia membeli minuman keras tersebut di Jalan JB Wenas Wamena, sehingga anggota yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops langsung menuju ke TKP,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, ditemukan 2 drum 200 Liter miras jenis Ballo, 84 botol 600 ml miras jenis CT, 3 galon @9 liter miras jenis CT, 4 galon kosong, 1 kompor merk Hock 32 sumbu, 1 panci besar berisikan miras jenis ballo, 1 set alat suling dan 1 gen 5 liter minyak tanah.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Wamena Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
(Penulis : Humas Polda Papua | Editor : Sianturi)