Polres Merauke Berhasil Ungkap Kasus Besar Narkotika, Amankan 101,86 Gram Ganja dari Empat Tersangka

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Jayapura, Antarpapua.com – Kepolisian Resor Merauke menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Rabu (15/5/2024).

Konferensi pers dipimpin oleh Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, S.H, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer

Dalam keterangannya yang dirilis Humas Polda Papua,Kamis (16/5/2024) , AKP Ahmad Nurung menyampaikan apresiasi kepada Kasat Resnarkoba yang baru menjabat namun langsung berhasil mengungkap kasus besar ini. Pada Minggu (12/5/2024), antara pukul 18.30 hingga 23.55 WIT, Satuan Resnarkoba Polres Merauke mengamankan empat tersangka dalam operasi tersebut.

Baca Juga |  Pasok Ganja 4 Kilogram, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Tersangka pertama berinisial MGM ditangkap di Jalan Martadinatha dengan barang bukti satu paket ganja seberat 12,09 gram. Tersangka kedua, JA, diamankan di Jalan Onggatmit dengan barang bukti 20 paket ganja seberat 28,56 gram. Tersangka ketiga, SK, juga diamankan di Jalan Onggatmit dengan 21 paket ganja seberat 24,48 gram. Tersangka keempat, YW, ditangkap di Jalan Onggatmit dengan 60 paket ganja seberat 36,73 gram.

“Total keseluruhan ganja yang berhasil diamankan dari keempat tersangka adalah 101,86 gram,” ungkap AKP Ahmad Nurung.

Menurut keterangan, MGM merupakan mantan residivis. Para tersangka mengaku menjual satu paket kecil ganja dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Pelabuhan Laut Merauke dan Distrik Sota. Saat ini, tim opsnal Satresnarkoba Polres Merauke masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga |  Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 2.745,37 Gram

“Keempat tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) dan subsider pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara,” jelas AKP Ahmad Nurung.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Merauke untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika jenis apapun kepada pihak kepolisian terdekat atau tim opsnal resnarkoba.

“Peran serta orang tua dan lingkungan sangat diharapkan agar generasi muda tidak terjerumus dalam penggunaan narkotika,” tambahnya.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Merauke dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, sekaligus sebagai peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa pihak berwajib akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk memberantas narkotika. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam upaya bersama menjaga keamanan dan kesehatan generasi muda dari bahaya narkoba. (Marsel Balawanga)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News