TIMIKA, antarpapuanews.com – Satuan Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan 1 (satu) Gen ukuran 20 liter berisi kurang lebih 15 liter minuman beralkohol jenis sopi hasil sulingan. Rabu (08/07/20).
Razia bermula saat piket fungsi gabungan Polres Mimika melaksanakan tugas Patroli selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pabrik produksi dan penjualan Minuman Keras jenis Sopi dan pada pukul 22.30 WIT piket gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut diatas yang memproduksi dan memperjual belikan miras jenis sopi di Jalan Pendidikan Jalur 1 Timika.
Dari keterangan yang di dapat oleh penyidik pada saat terjadi penangkapan tersangka DM Alias Dani (37) bersama rekannya yang berinisial Y (40) ini sedang melakukan proses penyulingan, dari hasil penyulingan tersebut Polisi mengamankan 15 liter Minum Keras jenis Sopi dan di amankan pada kantor Polres Mimika.
Kepada tersangka di kenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU No 8 thn 1999 ttg Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 UU No 18 thn 2012 ttg Pangan.
Barang Bukti :
- 1 (satu) Gen ukuran 20 liter berisi kurang lebih 15 liter minuman beralkohol jenis sopi hasil sulingan.
- 1 (satu) Gen ukuran 5 liter berisi kurang lebih 2,5 liter Minyak tanah.
- 1 (satu) buah kompor Hock.
- 1 (satu) buah Panci besar.
- 3 (tiga) buah Drum besi.
- 1 (satu) buah pipa stainles
- 2 (dua) buah pipa paralon
Untuk di ketahui bersama satu tersangka Berisnial Y (40) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mana pada saat trjadi penangkapan tersangka Y melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.