Timika, Antarpapua.com – Polres Yahukimo reka ulang atau rekontruksi kasus penganiayaan berat menyebabkan satu anggota Polres Yahukimo bernama almarhum Bripda Oktavianus Buaran meninggal dunia.
Rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka dan saksi.
Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, mengatakan rekontruksi tersebut dilaksanakan di lokasi kejadian jalan raya depan ruko Blok B, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran lain dari kasus pembunuhan yang terjadi, guna melengkapi bukti dalam penyidikan yang membutuhkan gambaran lengkap peristiwa secara visual,” ucap Kapolres Yahukimo kepada Antarpapua.com, Rabu (15/5/2024).
Lanjutnya, proses rekontruksi menghadirkan 5 tersangka berinisial WK (19), AP (19), KS (19), AS (29) l, dan FW (20).
Para tersangka memperagakan seluruh rangkaian dari awal hingga terjadinya kasus tersebut dari adegan sebanyak 15 adegan,” katanya.
Tambahnya, selama proses rekontruksi perkara tindak pidana pembunuhan ini dikawal ketat personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz 2024.
“Saat ini masih ada dua tersangka yakni berinisial SM dan IS masih di buru kepolisian,” tandasnya. (tim)