Jayapura, Antarpapua.com – Empat warga di Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura diduga kuat meninggal dunia setelah meminum minuman keras hasil oplosan. Ke empat warga Dok IX yang tewas ini adalah YW (42), AM (35), KlB (38) dan YB (43).
Mereka menenggak barang haram tersebut diduga dengan bahan dasar berupa alkohol 96 persen, yang dicampur dengan air dan minuman lokal lainnya. Polisi masih menyelidiki minuman lokal yang dicampur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura, Kombes Pol. Dr Victor D. Mackbon, SH SIK MH MSi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Alfian, SIK MH ketika diwawancarai wartawan di Mapolresta Jayapura Kota (Selasa 05/09/2023). Kapolresta mengatakan, selain empat korban, terdapat enam orang lainnya juga ikut meminum minuman keras tersebut. Mereka kini menjalani rawat jalan dan satu korban lainnya masih dirawat inap di rumah sakit.
Dari kasus ini, Polresta juga telah mengamankan tiga orang terduga pelaku. Para terduga pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda. Dua orang yang merupakan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo, Sentani, Kabupaten Jayapura dan satu pelaku ditangkap di Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
“Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui memberikan miras oplosan ini berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal. Nanti kita sampaikan setelah kita dalami dan terungkap penyebab kematian korban,” ungkap Kapolresta.
Untuk memperjelas kasus ini, satu korban yang meninggal dunia tengah dilakukan autopsi di RS. Bhayangkara.
“Iya dilakukan autopsi dan kami telah membawa bukti-bukti ke Labfor, sehingga akan memperjelas kandungan dalam miras oplosan,” kata AKBP Victor Mackbon.
Meninggalnya ke empat warga tersebut bermula pada Jumat (01/09/2023) sore lalu.
Ketika itu, para korban meminum minuman keras di Komplek Dok IX Kali, Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura. Pesta miras berlangsung pada Sabtu (02/09) hingga Minggu (03/09) dinihari.
Pagi harinya, korban mengeluh sesak napas, pandangan gelap. Sekitar pukul 11. 00 WIT, Para korban dilarikan ke RSUD Dok 2 Jayapura, namun korban dinyatakan meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan Polisi yakni, satu jerigen lima liter berisi alkohol, dua buah jerigen lima liter, dua botol kaca bertuliskan anggur hijau, dua botol kaca bertuliskan Robinson Whiskey, satu botol kaca bertuliskan anggur merah, satu air kemasan 1,5 liter berisi sisa minuman keras, satu buah kompor merk Hock, satu buah penanak nasi, panci dan baskom warna merah.
Para pelaku nantinya diancam dengan Pasal 136 Huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 hari.
(Penulis : Humas Polda Papua | Editor : Sianturi)