Polri Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Pengkhianatan dengan Vonis 8 Tahun

Antar Papua
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, tempat vonis 8 tahun penjara dijatuhkan kepada Aske Mabel, eks anggota Polres Yalimo, atas kasus pencurian senjata api. (Foto: Redaksi)

Wamena, Antarpapua.com – Komitmen Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu kembali dibuktikan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz. Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, eks anggota Polres Yalimo, yang terbukti mencuri empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo pada tahun lalu.

Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan hukuman 9 tahun penjara. Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting, menjelaskan bahwa majelis hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa dan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Tuntutan jaksa bukanlah acuan yang digunakan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana. Putusan 8 tahun ini diambil setelah mempertimbangkan fakta persidangan yang ada,” kata Dean saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (22/7/2025). Dean juga menyampaikan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman, yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan keputusan.

Baca Juga |  Polisi Tangani Kasus Pembakaran Rumah Warga dan Tower Telkomsel Oleh KKB di Puncak

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., bersama Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adharma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir pengkhianatan, apalagi yang melibatkan pencurian senjata api yang membahayakan keamanan negara.

“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah tindakan serius. Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses sesuai hukum. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” tegas Brigjen Pol. Faizal.

Menanggapi keluhan pihak kuasa hukum mengenai proses penangkapan Aske Mabel oleh personel Satgas Ops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal menegaskan bahwa setiap operasi dilaksanakan dengan pertimbangan taktis dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap ancaman yang ada di lapangan. Kami terbuka terhadap evaluasi, tetapi keselamatan petugas dan masyarakat selalu menjadi prioritas utama,” tambah Brigjen Faizal.

Baca Juga |  Satgas Damai Cartenz Jalin Keakraban dengan Mama-Mama Papua di Pasar Mulia Puncak Jaya

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Dr. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau agar seluruh personel Polri di wilayah pegunungan Papua tetap menjaga loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas.

“Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang berusaha memecah belah. Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Yusuf.

Kombes Pol Yusuf juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya dengan menjalin kolaborasi bersama aparat dan aktif melaporkan penyalahgunaan senjata api atau aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News