Timika, Antarpapua.com– Polsek Mimika Timur, Koramil 1710-07/Mapurujaya, dan pemerintah Distrik Mimika Timur (Miktim), menggelar razia minuman lokal (Milo) atau dikenal dengan sopi di sejumlah titik, Kamis (26/10/2023).
Razia tersebut dilakukan di Kampung Kaugapu, Kampung Hiripau dan Pelabuhan Arwana Poumako Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate, Kadistrik Mimika Timur, Bakri Athoriq, Wakapolsek, Ipda Alex Soumilena dan 5 anggota Koramil Mapurujaya.
Razia ini dalam rangka menindak lanjuti hasil rapat koordinasi Forkopimda yang dipimpin Bupati Mimika tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban peredaran minuman keras di Kabupaten Mimika.
“Jadi kita diperintahkan untuk menekan peredaran miras di wilayah Mimika Timur dan pembatasan jam penjualan miras berlabel agar tidak jual 24 jam,” ungkap Kapolsek, AKP Matheus kepada Antarpapua.com.
Ia mengatakan, saat melaksanakan sweeping di beberapa tempat, pemilik penyulingan Milo melarikan diri dan alat-alat penyulingan dilakukan pemusnahan di tempat.
“Kami temukan Milo yang disembunyikan di belakang rumah warga berupa 1 ember warna putih, berisi 10 kantong es berukuran 600 mil berisi miras lokal jenis sopi dan 1 botol aqua 1,5 liter berisi miras lokal jenis sopi,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, tim kemudian menuju ke Pelabuhan Arwana melakukan pengecekan di beberapa longboat, dan speedboat namun tidak menemukan hasil.
“Kami imbau masyarakat kalau melihat atau menemukan tempat penyulingan dan siapa yang menjual, agar segera melapor dan ditindak,” katanya.
Selanjutnya, tim bergerak menyusuri Sungai Wania dan menemukan satu lagi lokasi penyimpanan minuman lokal di area sekitaran Poumako.
“Kami amankan 1 gen ukuran 20 liter berisi minuman lokal jenis tuak dan 1 gen ukuran 5 liter, berisi setengah minuman lokal jenis lokal tuak selanjutnya barang bukti diamankan,” tuturnya.
AKP Matheus Tanggu Ate menjelaskan bahwa, dari hasil razia, barang bukti diamankan dan dimusnahkan di Polsek Mimika Timur.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran miras baik minuman lokal maupun pabrikan, yang tidak punya izin resmi yang jual di wilayah Mimika Timur,” tegasnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)