Timika, Antarpapua.com – Pengungkapan kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Mimika Baru (Miru) dalam beberapa bulan terakhir ini terus dilakukan oleh Unit Reskrim.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong terjadi pada, (14/7/24) lalu.
Pengungkapan kasus ini sesuai dengan dasar Laporan Polisi Nomor 71 Polsek Mimika Baru oleh pengurus masjid.
Kasus ini sudah dilimpahkan atau tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (13/09/24).
Tahap dua ini sebagai bukti keseriusan Polsek Miru karena perkara ini memenuhi syarat-syarat administrasi dinyatakan lengkap oleh Kejari Mimika.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong menyatakan tahap II penyerahan tersangka dan barang nukti kasus pencurian kotak amal di masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong sudah sesuai prosedural.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong sudah memenuhi syarat prosedural,” jelas Kapolsek.
Diketahui penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah menerima surat dari Kejari mimika bahwa, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Adapun tersangka berinisial YK (13) dipersangkakan dengan melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.
Kapolsek Miru berkata, tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 buah kotak amal, 1 buah unit switer digunakan tersangka saat melakukan aksinya, dan 1 unit mixer merk Yamaha.
“Tersangka dan barang bukti secara resmi telah diserahkan ke Kejari mimika diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya. (Acel)