Pria Berinisial AB Dibekuk Polisi Gegara Edarkan Sabu di Timika

Antar Papua
Tampak pelaku pengedar narkotika sabu berinisial AB yang diamankan polisi, Jumat (23/2/2023). (Foto: Humas Polres Mimika for Antarpapua.com)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika membekuk seorang pria berinisial AB (36), lantaran mengedarkan narkotika sabu di Timika, Papua Tengah.

Baca Juga |  4 Pelaku Pengedar Sabu di Timika Ditangkap Polisi

Pelaku tindak pidana narkotika ini dibekuk di Jalan Busiri Ujung, Jumat (23/2/2023) sekitar pukul 07:00 WIT dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Andi Sudirman dan empat personelnya.

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona kepada Antarpapua.com membenarkan penangkapan AB tersebut.

“Benar AB telah diamankan dengan barang bukti berupa 72 paket plastik bening kecil berisikan sabu, 1 buah Handphone, 1 unit sepeda motor Beat, dan 1 bal sedotan warna bening bergaris merah,” ungkap Hempy.

Hempy menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika polisi mendapat informasi, dicurigai seseorang merupakan pengedar sabu di Jalan Busiri Ujung.

Pelaku kemudian ditangkap dan diinterogasi polisi dan awalnya mengelak, dan membuat tim terpaksa menggeledah handphone miliknya.

“Kami periksa HPnya dan menemukan ada sejumlah sabu paketan kecil, yang telah ditempel ke beberapa lokasi sesuai permintaan pembeli sebanyak 18 paket.”

Baca Juga |  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Irigasi Timika

Lanjutnya, tim kemudian menuju lokasi tempat ditempelnya 18 paket sabu dan berhasil diamankan,” jelasnya.

Selanjutnya, tim memboyong pelaku menuju kediamannya di Jalan Pattimura, Gang Makmur Timika dan langsung melakukan penggeledahan.

“Di rumah pelaku tim menemukan 54 paket sabu, disimpan di kandang ayam samping rumahnya dan langsung diamankan,” ujarnya.

Dikatakan, tim membawa pelaku beserta barang bukti menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News