Progres APBD 2021, Masih Tunggu Provinsi

Antar Papua

Timika, antarpapuanews.com – Progres APBD Kabupaten Mimika yang sampai pada tahapan evaluasi saat ini masih menunggu jadwal di Tingkat Provinsi.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Yohanna Paliling menjelaskan untuk jadwal pengusulan materi di tingkat Provinsi seharusnya terakhir tanggal 14 Desember 2020.

“Ternyata kita belum bisa, karena memang butuh waktu yang lama untuk selesaikan pekerjaan ini, karena perubahan-perubahan aturan, lalu ada sistem yang baru,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bappeda, Jumat (18/12).

Kepala Bappeda Mimika, Yohanna Paliling saat ditemui di kantornya

Di samping sistem yang baru, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pihaknya juga membutuhkan waktu untuk menginput data terutama data Standar Satuan Harga (SSH) yang merupakan harga satuan setiap unit barang atau jasa yang berlaku di suatu daerah.

“Kita semua masih belajar, itu pasti perlu waktu,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan bahwa pihaknya sudah ke Provinsi meminta dijadwalkan ulang untuk pengusulan materi. Dimana Bappeda meminta agar dijadwalkan pada akhir Desember, yang menurutnya jika bisa diselesaikan pada Senin (20/12) maka materinya bisa langsung didorong lalu evaluasinya pada akhir Desember di Provinsi.

“Ternyata tidak bisa, pertama karena sebagian besar juga sementara berlibur, dan banyak Kabupaten juga sudah antri,” jelasnya.

Namun, kata Yohana ada solusi yang disampaikan pihak Provinsi dimana Gubernur Provinsi Papua sementara bersurat ke Kemendagri khusus untuk Papua agar bisa diberikan dispensasi perpanjangan waktu untuk menginput SIPD.

“Akhirnya, kita dikasih waktu sampai akhir Januari. Karena yang baru tuntas juga baru satu Kabupaten yakni Asmat, kemudian Jayapura juga baru mengusulkan, yang lain masih antri untuk pembahasan, jadi memang Gubernur juga bersurat untuk kita diberikan dispensasi,” paparnya.

Dirinya juga telah menyampaikan ke pihak Provinsi bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak Bappeda.

“Kita bisa cepat, tetapi namanya sistem, kadang dia error, kita harus menunggu, kita harus komunikasi lagi dengan tim Provinsi untuk memperbaiki yang error,” terangnya.

Selain sistem kata Yohana, terdapat beberapa nomenklatur yang tidak ada di Kabupaten Mimika sehingga pihaknya harus bersurat kepada Gubernur untuk pembuatan nomenklatur khusus.

“Khusus untuk Mimika, ada SSH yang belum ada di SK Bupati. Mau tidak mau ini terhambat karena dari OPD teknis ada menginput di data SSH kita, yang di sistem tidak ada, ini butuh waktu,” katanya.

Ia menambahkan sistem yang saat ini berbeda dengan sistem lama. Dijelaskan bila sistem lama masalah pendataan dapat diselesaikan oleh Pemkab, tetapi untuk sekarang Pemkab harus berkoordinasi dengan Provinsi dan Kementerian.

Namun, Yohana mengatakan pihaknya terus bekerja dan akan mengusahakan awal Januari sudah bisa masuk ke Provinsi.

“Saya rasa kalau pengajuan dari bapak Gubernur bisa disetujui oleh Kemendagri kita berharap bisa, kalau tidak ya Papua terlambat karena sebagian besar terlambat. Karena memang kita lambat masuk lalu ada kendala tertentu yang harus dibereskan dulu, baru bisa memasukan data,” tutupnya. (APN1)