Timika, Antarpapua.com – Hingga saat ini rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 tingkat kabupaten, terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika.
Sesuai jadwal seharusnya rapat pleno tingkat kabupaten bakal berakhir pada Selasa (5/3/2024) dilanjutkan pleno tingkat Provinsi Papua Tengah di Nabire pada Rabu (6/3/2024).
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan, pihaknya mencium ada indikasi saling jaga antara tiga distrik di daerah pemilihan 5 terkait perolehan suara.
“Kami curiga ada perubahan formulir D hasil pleno distrik di mana ada indikasi pelanggaran di sana,” kepada Antarpapua.com di Gedung Eme Yauware saat Pleno Distrik Kwamki Narama.
Lanjut Hiro, kerap disapa bahwa, KPU kesulitan mengkonfirmasi kehadiran PPD rapat pleno kabupaten bahkan sulit dihubungi.
“Ada dugaan transaksi perubahan hasil perolehan suara, dan ini sudah berlarut-larut bahkan disengaja,” ujarnya.
Hiro menyebut, saksi di lapangan juga mengalami kendala mengajukan keberatan lantaran tidak mendapat formulir D hasil pleno, dan itu merupakan indikasi curang.
“Saksi tidak bisa mengajukan keberatan ke tingkat pleno kabupaten. KPU hanya mengakomodir keberatan sesuai formulir C 1 hasil pleno distrik,” katanya.
Lanjutnya, KPU Mimika telah mengatakan para peserta Pemilu untuk membuat laporan ke Gakkumdu, Bawaslu Mimika kalau merasa dirugikan.
“Jika ada pelanggaran adminitrasi Pemilu, KPU bakal tunggu rekomendasi Bawaslu untuk diproses sesuai aturan,” tuturnya.
Terkait keterlambatan pleno kabupaten kata Hiro, pihaknya harus membuat kronologi laporan ke KPU provinsi untuk meminta waktu tambahan.
“Dari 18 distrik sisa 5 belum pleno yakni Tembagapura, Kuala Kencana, Wania, Mimika Baru dan Kwamki Narama,” tandasnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)