Realisasi Penerimaan Pajak di Kabupaten Mimika Capai 50 Persen

Antar Papua
Ilustrasi pajak daerah
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Realisasi penerimaan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika kini telah mencapai 50 persen.

Sekertaris Bapenda Kabupaten Mimika, Yulianus Amba Pabuntu, saat ditemui antarpapuanews.com di ruang kerjanya, Rabu (27/7/2022) menjelaskan, Bapenda Kabupaten Mimika menargetkan realisasi pajak tahun 2022 sebesar Rp 245 Miliar dari 10 jenis pajak yang dikelola Bapenda Kabupaten Mimika. Hingga Juli pendapatan pajak, sudah terrealisasi Rp123 Miliar.

Baca Juga |  Komisi B Apresiasi Program Bapenda Door to Door

Sepuluh jenis pajak tersebut diantaranya pajak hotel, pajak restauran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam, pajak bumi (PBB) dan BPHTB.

Yulianus menyebutkan besaran capaian masing-masing jenis pajak untuk periode ini (akhir Juli) secara rinci.
Pajak hotel ditargetkan Rp 16 M sudah capai Rp5,874 M, Pajak restauran target Rp 82 M, sudah capai Rp 49,202 M, Pajak hiburan target Rp 4,660 M sudah terealisasi Rp 1,356 M, Pajak reklame target Rp 3,705 M terealisasi Rp 1,552 M, Pajak penerangan jalan target Rp 28 M terealisasi Rp14,506 M, Pajak parkir target Rp 800 Juta terealisasi Rp 369 Juta, Pajak air tanah target Rp 5 M terealisasi Rp 2,845 M, Pajak mineral bukan logam dan batuan target Rp 15,755 M terealisasi Rp 6,476 M, pajak PBB-P2 target Rp 59 M terealisasi Rp 35,612 M, sedangkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan target Rp 30 M terealisasi Rp5,762 M.

Baca Juga |  Bapenda Keliling Door to Door : Solusi Untuk Wajib Pajak di Tengah Pandemi Covid-19

Yulianus mengatakan, pada dasarnya Bapenda Kabupaten Mimika sudah memperhitungkan capaian target yang direalisasikan hingga akhir tahun. Kata dia, seperti yang dilaksanakan dari tahun ke tahun, perhitungan yang dilakukan selalu sesuai dengan target.

“Mudah-mudahan bisa tercapai, biasanya kalau melesetnya itu paling sedikit saja dari situ tidak tercapai, kalau misalnya biasanya ada potensi yang kami tidak duga, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kan kalau di Timika tergantung transaksi, biasanya ada transaksi besar yang terjadi sehingga bisa melewati target,” ujar Yulianus.

“Ada transaksi lah yang mungkin dalam jumlah besar sehingga BPHTB-nya besar dan PBB masuk besar itu yang bisa membuat kita over target, kalau misalnya dia normal pasti sesuai dengan yang kita targetkan itu,” imbuhnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News