Umum  

Restorative Justice, Kasus Pemukulan Wasit Futsal Marselus Kelanangame Dihentikan

Antar Papua
Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar F. Rahadian
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wasit futsal nasional, Marselus Kelanangame, yang terjadi pada 29 Januari 2022 dihentikan, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus tersebut dihentikan karena diselesaikan melaui pendekatan Restorative Justice (RJ) oleh Kepolisian Sektor Mimika Baru.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar F. Rahadian saat ditemui wartawan di Kantor Polsek Miru Jumat (6/5/2022) membenarkan pihaknya telah melakukan proses restorative justice di tingkat penyidik Polsek Miru hingga penyidik Kejaksaan Negeri Timika.

Dikatakan Oscar, masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan antara dua belah pihak pelaku dan korban. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian permohonan pencabutan laporan polisi (LP) oleh korban, yakni Marselus Kelanangame (wasit).

“Yang bersangkutan (korban) sudah ada permohonan pencabutan laporan. Pencabutan laporan ini sudah dilaporkan ke kami dan berkas perkara juga sudah kami naikkan ke kejaksaan,” kata AKP Oscar.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek mengimbau kepada semua pihak agar kedepan jika menyelenggarakan perhelatan olahraga dapat melibatkan aparat keamanan, dalam hal ini memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pertandingan olahraga, khususnya di Kabupaten Mimika.

“Jangan sampai terjadi kembali hal-hal penganiayaan ditempat yang harusnya kita junjung tinggi sportifitas,” katanya.

Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Febiana Wilma Sorbu menjelaskan, penghentian perkara ini setelah Polsek Mimika Baru menempuh pendekatan restorative justice pada bulan Februari, lantaran sebelum itu sudah ada penyelesaian masalah terkait penganiayaan tersebut secara kekeluargaan, yaitu antara pihak korban dengan pihak pelaku.

“Kasusnya itu sudah kita P21 A, cuma dari Polsek Miru mereka RJ. Makanya kemarin diminta mereka untuk ekspos ke kami. Disitu keluarga antara korban sama pelaku ada istilahnya bayar denda, kalau tidak salah Rp 100 juta,” jelas Kasipidum saat dikonfirmasi, Jumat (6/5/2022).

Dengan begitu, Kejari meminta Polsek Miru untuk melampirkan SP3 yang telah dikeluarkan pada bulan Maret, meski terlambat lantaran berkas perkara sudah P21A. Hal itu bertujuan agar surat SP3 tersebut dapat dilampirkan dalam aplikasi atau sistem milik kejaksaan, untuk diketahui jika diperlukan.

“Supaya di aplikasi kami bisa tercatat bahwa (perkara) ini sudah di SP3 kan oleh polsek, jadi sudah bukan menjadi tanggungjawab kejaksaan lagi, karena sudah dihentikan dibawah,” ujarnya.

Selanjutnya, pihak Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara dari kasus pemukulan tersebut kepada penyidik Polsek Miru.

Seperti diketahui, kasus pemukulan wasit futsal nasional Marselus Kelanangame terjadi pada hari Sabtu, 29 Januari 2022 saat memimpin pertandingan tim Amor vs Nusantara dalam Turnamen Futsal DPPU Pertamina Timika yang berlangsung di lapangan Irfan Futsal, Nawaripi, Mimika Papua.

Saat tim Amor memimpin dengan skor 3-2 dari tim Nusantara, pemain tim Nusantara melakukan pelanggaran sehingga wasit meniup peluit panjang untuk melakukan akumulasi pelanggaran yang bertepatan habisnya waktu pertandingan, dimana diketahui pada saat itu pertandingan waktu pertandingan hanya tersisa 1 menit.

Pemain dari tim Nusantara yang tidak menerima hal tersebut kemudian mendatangi wasit lalu mendorong dan melakukan protes. Sambil melakukan protes, sejumlah pemain tim Nusantara juga melayangkan pukulan ke arah wasit hingga mengenai bagian wajah.

Sebelumnya, viral di media sosial video aksi penganiayaan terhadap wasit futsal nasional tersebut.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News