Robert Mayaut: Kontraktor Wajib Lindungi Tenaga Kerjanya

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika bersama  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika bahas kerjasama dalam rangka melindungi seluruh tenaga kerja yang bergerak di bidang jasa konstruksi dengan jaminan sosial BPJSTK.

Rapat pembahasan program kerja bersama tahun 2021 antara Dinas PUPR dan BPJSTK dilakukan di Hotel Horison Diana, Kamis (24/2).

Baca Juga |  Zwingly Demena Dipercaya Pimpin IKBJ Mimika Periode 2021 - 2024

Robert Mayaut selaku Kepala Dinas PUPR mendukung penuh kerjasama tersebut, menurutnya jaminan sosial BPJSTK sangatlah bermanfaat bagi tenaga kerja, mengingat para tenaga kerja yang berada di bawah naungan kontraktor di Mimika sangat beresiko.

Robert menegaskan, kepada para kontraktor untuk wajib melindungi para tenaga kerjanya dengan jaminan sosial BPJSTK, dan tidak ada alasan bagi kontraktor untuk tidak mendaftarkan tenaga kerjanya.

Foto: Fachruddin Aji (Kepala BPJSK Mimika, Verry Boekan saat memberikan cinderamata kerjasama kepada Kadis PUPR Mimika, Robert Mayaut)

Ini sangat bermanfaat untuk melindungi teman-teman pekerja. Meskipun tenaga kerja harian, kontraktor wajib melindungi mereka dengan jaminan sosial, karena kita tidak tahu kecelakaan atau resiko itu selalu mengintai dan datang kapan saja,” ungkap Robert.

Ia juga menegaskan bahwa kontraktor yang tidak menjamin para tenaga kerjanya dengan jaminan sosial BPJSTK, Dinas PUPR tidak akan bekerjasama dengan kontraktor tersebut. Alasan hal tersebut diterapkan agar para kontraktor mau melindungi semua tenaga kerjanya dengan jaminan sosial BPJSTK.

Sementara itu Kepala BPJSTK, Verry Boekan mengungkapkan tujuan dalam kerjasama tersebut untuk bagaimana di masing-masing tupoksi melindungi dan mensejahterakan seluruh tenaga kerja yang ada di Kabupaten Mimika, khususnya tenaga kerja yang bergerak di bidang jasa konstruksi.

Baca Juga |  Pemkab Mimika Telah Serahkan Data 600 CPNS ke Provinsi

Ia melanjutkan, jaminan sosial sangatlah bermanfaat sebagai contoh apabila terjadi risiko (kecelakaan dalam pekerjaan) maka pihak pengusaha penyedia jasa konstruksi tidak perlu lagi terbebani dengan biaya ganti rugi, karena semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan sosial itu bukan untuk menggantikan orang yang meninggal tetapi lebih kepada untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui terhadap jaminan ini, Pemerintah Kabupaten Mimika telah menetapkan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Mimika. (Aji-Cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News