Sanksi Pegang Besi Panas, Seorang Pemuda Lapor Polisi

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Maumere, antarpapuanews.com – Mikael Aryanto, pemuda yang disuruh pegang besi panas lantaran tuduhan melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan berinisial MYT (34) asal Tadat desa Baomekot kecamatan Hewokloang Kabupaten Sikka, mendatangi Mapolsek Kewapante pada Rabu (18/11) siang tadi. Aryanto datang bersama keluarga, dan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga |  Agus Boli Nahkodai Komda Pemuda Katolik Provinsi NTT Tiga Tahun Kedepan

Kedatangan mereka untuk melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Kepala Desa Baomekot bersama Lembaga adat desa Baomekot pada Sabtu (7/11) lalu yaitu dirinya disuruh pegang besi panas.

Dari pantauan antarpapuanews.com Aryanto bersama keluarga tiba di Polsek Kewapante sekitar jam 12 siang, dan diterima oleh petugas piket Polsek Kewapante. Selanjutanya didampingi oleh kuasa hukum Polikarpus Raga SH, Aryanto dimintai keterangan oleh Polisi kemudian dilanjutkan dengan visum untuk keperluan penyidikan selanjutnya.

Baca Juga |  Kabupaten Sikka Peroleh WTP Empat Tahun Berturut

“Kehadiran kami di Polsek Kewapante untuk melaporkan pengaduan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala desa Baomekot bersama Lembaga adat Puter Mudeng Doto Molo Baomekot terhadap Mikael Aryanto. Laporan kami sudah diterima di Polsek Kewapante dan dilimpahkan ke Polres Sikka untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum positif dengan delik aduan hukum pidana,” jelas Polikarpus Raga selaku kuasa hukum kepada wartawan saat diwawancarai di halaman Mapolsek Kewapante.

Usai divisum Aryanto bersama keluarga dan kuasa hukumnya diperbolehkan kembali ke rumah. (Nkan)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News