Timika, APN – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Satuan Tugas (Satgas) penegakan Instruksi Bupati tentang kebersihan, galian C dan bangunan liar akan segera melakukan tindakan penertiban bangunan.
“Kita punya target tidak mungkin kita jalan dengan waktu yang bersamaan jadi setelah selesai galian ini bisa ditekan hingga titik nol atau mendekati itu, baru kita akan lanjut ke yang lain, meskipun soal galian ini tidak bisa tutup sams sekali (total). Anggap saja akhir bulan ini kita akan bergerak ke penertiban bangunan liar,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Mimika, Paulus Dumais saat ditemui di Gedung Eme Neme Yauware, Mimika, Senin (14/3/2022).
Paulus melanjutkan target penertiban bangunan akan dilaksanakan sepanjang Jalan Cenderawasih, kendati demikain pihaknya akan lebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pekrjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika berkaitan dengan Peraturan Daerah tentang jarak batas bangunan dengan jalan.
“Kita akan minta perda, ada aturannya, jadi kita mau bergerak juga harus ada aturan antara jarak banguan dengan jalan bagaimana, jadi dari PUPR kasih dulu baru kita bongkar, perdanya sudah ada tapi masih ada di Dinas PUPR,” imbuhnya.
Paulus pun berharap berkaitan dengan segala aturan terbuka untuk semua Dinas sehingga jika ada yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita harus berpengang pada aturan untuk menangani hal-hal yang spesifik (berkaitan dengan hukum) sehingga kalau terjadi benturan hukum kita ada diposisi yang benar, jangan sampai tidak ada dasar,” ucapnya.