Sebanyak 14 Adegan Saat Olah TKP Kasus Pembunuhan di Belakang Hotel Serayu, Polisi Ungkap Hal Ini

Antar Papua
Satreskrim Polres Mimika saat olah TKP kasus pembunuhan di belakang Hotel Serayu Timika, Jumat (20/12/2023), (Foto : Acel)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pembunuhan di belakang Hotel Serayu Timika, Jumat (20/12/2023).

Olah TKP ini menghadirkan langsung tersangka berinisial MR alias T (23) yang sebelumnya ditangkap oleh polisi pada, Rabu (18/12/2024) lalu.

Dalam olah TKP tersebut terdapat 14 adegan yang dilakukan pelaku mulai dari senggolan sepeda motor hingga korban tergeletak di depan toko pakian perempatan Jalan Belibis-Yos Sudarso.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan, hari ini olah TKP telah dilakukan dengan mengahdirkan tersangka utama kasus pembunuhan korban DK (22).

“Awalnya korban dan pelaku saling senggol sepeda motor. Korban sempat lembar pelaku sehingga terjadi pengejaran berujung penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKP Fajar.

AKP Fajar menjelaskan, pelaku kemudian tidak terima dan menikam korban. Korban meninggal di RSUD Mimika karena sebelumnya sempat dilakukan tindakan medis.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Tersangka dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News