Seleksi Sekda Tunggu KASN

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Bupati Mimika Eltinus Omaleng, saat ditemui wartawan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Mimika, di Jalan Yos Sudarso, Selasa (3/11)

Timika, antarpapuanews.com – Seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif Kabupaten Mimika harus kembali menunggu.

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng mengungkapkan seleksi Sekda masih menunggu persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami masih menunggu, setelah ada persetujuan baru kami akan lakukan seleksi”, ujarnya saat ditemui oleh wartawan usai menghadiri kegiatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Selasa (3/11).

Lanjutnya, tim panitia seleksi sendiri sudah dipersiapkan untuk melaksanakan seleksi.

Baca Juga |  Dandim 1710/Mimika Lepas Keberangkatan Calon Komponen Cadangan Matra Darat TA 2021

“Surat sudah tiga kali kami kirimkan ke KASN, belum ada balasan, jadi kita tunggu saja kapannya,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2003 tentang Tata Cara Konsultasi Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota serta Pejabat Esselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Bab III, pasal 11 ada beberapa persyaratan Sekretaris Daerah yakni :

  1. Persyaratan pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan Peraturan perundang-undangan dan syarat lainnya.
  2. Syarat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari, persyaratan Administratif dan Wawasan Kebangsaan;
  3. Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
    a. Calon Sekretaris Daerah Provinsl yaitu :
    1) Sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural Eselon II yang berbeda;
    2) Sekurang-kurangnya memilíki Ijazah Sarjana Strata 1 (S1) atau yang sederajat;
    3) Berusia setinggi-tingginya 3 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
    4) Semua unsur-penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

b. Calon Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota yaitu :
1) Sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural Eselon II b yang berbeda;
2) Sekurang-kurangnya memiliki ijazah Sarjana (S1) atau yang sederajat;
3) Berusia setinggi-tingginya 2 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
4) Semua unsur penilalan prestasi kerja (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Baca Juga |  Puluhan Motor Terjaring Razia Operasi Zebra Cartenzs

Persyaratan Wawasan Kebangsaan sebagalmana dimaksud pada ayat (2); merupakan pandangan yang dimlliki Calon Sekretaris Daerah dalam mewujudkan persatuan dalam kebhinekaan, yang mengutamakan kepentingan Nasional diatas kepentingan lokal atau Daerah, meliputi :
a. Keragaman wilayah penugasan dalam jabatan;
1) Jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota
2) Jabatan dilingkungan Pemerintah Provinsi dan
3) Jabatan dilingkungan Departemen/Lembaga Departemen Tingkat Pusat

b. Keragaman tugas sebagai pembicara/narasumber dalam seminar/lokakarya/diskusi tingkat regional, Dalam Negeri dan Luar Negeri meliputi substansi :
1) Manajemen Pemerintahan Umum
a) Pemerintahan Umum
b) Pengawasan
c) Kependudukan
d) Sumber Daya Aparatur

2) Manajemen Pemerintahan Daerah
a) Otonomi Daerah
b) Pembangunan Daerah
c) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
d) Keuangan Daerah.

3) Pokok-pokok pikiran strategis Politik Dalam Negeri, berupa :
a) Buku
b) Karya Tulis/Makalah. (Eye)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News