Semua Pihak Wajib Patuh Terhadap Instruksi Bupati Mimika

Antar Papua
Dr Ida Wahyuni. (Foto: Marsel Balawanga/Antarpapua.com)

Pj Sekda Mimika: Terkait Pembatasan Waktu Operasi Tempat Hiburan dan Penimbunan Bahan Makanan

Timika, Antarpapua.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Dr Ida Wahyuni, mengingatkan kepada seluruh pengusaha wajib mematuhi instruksi Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng terkait pembatasan waktu oprasional tempat hiburan, dan larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadan bagi umat muslim, hari raya Paskah bagi umat Kristiani dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Kabupaten Mimika Tahun 2024.

“Sesuai dengan surat edaran pak Bupati terkait dengan jam malam dalam rangka ramadan tidak ada kategori. Semua wajib mematuhi surat edaran Pak Bupati Mimika”, kata Ida Wahyuni, saat ditemui Timika, Kamis (14/3/2024).

Berikut ini instruksi yang dikeluarkan dan ditandangani oleh Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, pada tanggal 8 Maret 2023.

Instruksi Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2024 tentang pembatasan waktu oprasional tempat hiburan dan larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadan bagi umat muslim, hari raya Paskah bagi umat kristiani dan hari raya Idul Fitri 1445 Jijriah di Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Baca Juga |  Lepas Peserta Touring, Pj Sekda Mimika Ingatkan Patuhi Aturan Lalulintas

Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan, hari raya Paskah bagi umat Kristiani dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Maka diinstruksikan kepada, pemilik bar, pemilik diskotik, pemilik kafe, pemilik panti pijat-club malam, pemilik tempat hiburan biliar, pemilik hotel, dan pedagang untuk: Kesatu, para pemilik bar, diskotik, kafe, panti pijat dan bilyard, wajib menaati jam buka, tutup (operasi) sebagai berikut, Pertama jam buka,19.00 WIT. Kedua, jam tutup 22.00 wit. Ketiga siang hari tidak diizinkan.

Kedua, Pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan gejolak harga yang mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga |  HUT Mapurujaya, Sekda Pesan Orang Kamoro Harus Mencintai Sejarah, Mampu Lestarikan Budaya

Ketiga, jika tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan kedua akan dikenakan sanksi berupa, penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kempat setiap warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama bulan suci Ramadhan, hari raya paskah sampai dengan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kelima pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu Kepolisian Resor Mimika.

Keenam, instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 9 Maret sampai dengan tanggal, 16 April 2024.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News