Timika, APN – Seorang kakek berinisial MR alias Tete (54) di Mimika, Papua, tega mencabuli anaknya yang masih berusia 14 tahun sehingga hamil dengan usia kandungan lima bulan, bejatnya lagi tindakan tersebut dilakukan bersama ayah tiri korban berinisial LW (45).
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Haridika Eka Anwar menjelaskan, kasus tersebut baru dilaporkan oleh ibu kandung korban pada Jumat (11/2/2022), Seusai menerima pengakuan dari korban.
“Anaknya telah hamil 5 bulan. Dilaporkan ibunya bahwa pelakunya itu dua orang, ayah tiri dengan kakeknya,” terang Bertu kepada antarpapuanews.com di ruang kerjanya, Senin (14/02/2022).
Tindakan bejat ayah tiri dan kakek itu diduga dilakukan di rumahnya, Jalan Yos Sudarso, Timika. Usai menerima laporan itu, Polisi langsung mengamankan kedua pelaku tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga masa hukuman.
“Berarti ancaman bisa lebih dari 20 tahun penjara,” tegas Iptu. Bertu
Bertu juga mengaku pihak Reskrim Polres Mimika hampir setiap minggu menerima laporan kasus asusila tentang pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Hampir tiap minggu ini kita ungkap kasus pelecehan anak di bawah umur. Ini menjadi PR besar bagi Pemerintah Kabupaten Mimika,” ungkapnya.
Menurutnya, rata-rata faktor penyebab terjadinya tindak pidana itu akibat para pelaku sedang dalam pengaruh alkohol serta dipengaruhi konten-konten di sosial media.
” Rata-rata faktornya minuman keras dan penggunaan media sosial yang tidak bijak, sehingga korbannya anak-anak,” pungkasnya.