Timika, APN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) mencatat hingga akhir tahun 2020, pihaknya telah menangani 34 kasus kekerasan yang terjadi baik kepada anak dan perempuan. Kasus Tertinggi yang ditangani adalah kekerasan seksual terhadap anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kabupaten Mimika, Maria Rettob mengatakan sejak Januari hingga Desember kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan di Kabupaten Mimika ada 34 kasus, yang terbagi menjadi dua jenis yakni kasus kekerasan terhadap anak 21, sisanya adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ia menjelaskan pada kasus kekerasan terhadap anak dibagi menjadi dua jenis yakni kekerasan seksual dan penelantaran. Berdasarkan data, kata Maria kasus tertinggi yang terjadi dari dua jenis kasus tersebut adalah kekerasan seksual terhadap anak. Dimana Dinas mencatat telah terjadi 20 kasus sepanjang tahun 2020.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak itu paling banyak terjadi,” kata Maria saat ditemui Wartawan di Kantor Bappeda Mimika, Jumat (8/1).
Maria melanjutkan dari kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi rata-rata pelakunya adalah orang terdekat dari korban. Hal ini menurut Maria, harus dijadikan perhatian bersama.
“Kami akan lebih banyak sosialisasi ke sekolah, karena kebanyakan kasus terjadi pada anak usia sekolah. Selain itu pastinya masyarakat, kerukunan, paguyuban agar pengawasan bisa dilakukan bersama,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak terutama Ibu dan bahkan memberikan edukasi terkait dengan bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh seperti mulut, dada, kemaluan, dan sekitar dada, juga pantat.
“Sekarang yang berperan penting adalah ibu, gerak-gerik anak harus diawasi begitu pula dengan orang terdekat,” pungkasnya. (Aji-cr01)