Timika, Antarpapua.com – Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Kabupaten Mimika bakal lakukan aksi besar-besaran, jika pihak manajemen PTFI tidak melanjutkan perundingan PKB PTFI menyetujui atau mengindahkan Perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXIII tahun 2022-2024, antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan tiga serikat pekerja pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu.
Tiga serikat pekerja itu yakni, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PTFI, Federasi Pertambangan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI) PTFI dan Serikat Pekerja Mandiri.
Sirhan Salilama selaku Juru Bicara Perundingan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXIII tahun 2022-2024 antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan tiga serikat pekerja, mengatakan, hasil perundingan PKB antara PTFI dengan tiga serikat yang sudah disepakati dalam tata tertib (tatib) itu harus tetap dijalankan.
Dijelaskan Sirhan, perundingan dibuka pada tanggal 20 Oktober 2023, namun di tanggal 30 Oktober 2023 perusahaan menghentikan secara sepihak, untuk memulangkan tim perunding kembali ke jobsite.
“Namun kami tetap optimis untuk berjuang meminta ke perusahaan untuk tetap dilanjutkan perundingan yang telah dibuka, jika tidak dilakukan maka kami akan melakukan konsolidasi keanggota anggota di lapangan untuk meminta masukan angket. Apabila kami melanjutkan perundingan atau tidak di tahun ini, atau kami akan melanjutkan perundingan di tahun depan dengan aksi aksi seperti apa kemungkinan akan terjadi aksi besar di kota Timika,” ujar Sirhan.
Sebagai juru bicara, kata Sirhan bahwa atas nama Partai Buruh, ia berjanji akan tetap memperjuangkan hak buruh di Kabupaten Mimika dan juga pengangguran yang ada di Kota Timika jika smelter itu dibangun di luar Mimika.
“Dengan demikian jika PTFI bersikeras tidak melanjutkan perundingan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” tegasnya.
Ketua PUK SP KEP SPSI PTFI, Lukas Saleo mengatakan, pihaknya telah mendiskusikan tahapan- tahapan perundingan dengan tujuan dilakukan perundingan lebih awal, mengingat tahun depan kita semua diperhadapkan dengan pesta demokrasi.
“Sehingga kami dari ketiga serikat menyambut baik, niat baik dari pihak manajemen PTFI untuk melaksanakan tahapan-tahapan perundingan yang diinisiasi sejak tanggal 14 November 2023 lalu. Selanjutnya dijadwalkan untuk kami dari tiga serikat untuk melakukan verifikasi keanggotaan, untuk menentukan komposisi tim perunding dari masing-masing serikat untuk ditempatkan dalam perundingan,”ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya sudah lakukan verifikasi sesuai dengan regulasi.
“Tujuan dari perundingan itu sendiri adalah untuk memperbaharui PKB ke XXII, sehingga kita perlu perbaharui kerjasama yang diatur setiap dua tahun sekali. Dalam perundingan, kita membicarakan tentang hak dan kewajiban karyawan, menyangkut kesejahteraan, tatib kerja dan lainnya,”katanya.
Ia mengatakan, berlanjut dari proses yang ada, sehingga perundingan itu dibuka pada tanggal 20 0ktober 2023
“Namun berjalannya waktu, kami menyerahkan nama- nama perwakilan dari tiga serikat dengan surat mandat yang diberikan oleh masing-masing serikat, Dalam nama-nama itu, diusulkan salahsatu kandidat sebagai ketua perundingan, karena yang bersangkutan juga sebagai anggota serikat buruh,”kata Lukas Saleo.
“Berangkat dari situ, tim manajemen keberatan dengan munculnya nama yang dimandatkan dari tiga serikat tersebut, sebagai ketua perundingan, sehingga pihak manajemen PTFI memberhentikan proses perundingan secara sepihak,” kata dia.
Dikatakan Lukas, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak eksternal untuk mencarikan solusi, karena pihaknya merasa dirugikan ketika perundingan diberhentikan secara sepihak.
Ketua PK FPE KSBSI PTFI (Serikat Buruh), Makmeser Kafiar mengatakan, seharusnya saat ini proses perundingan harus sedang berjalan sesuai jadwal yang disepakati bersama.
“Hanya saja secara sepihak dihentikan oleh manajemen karena tidak setuju dengan ketua tim perunding serikat yang kami mandat atau percayakan. ini yang kami sesalkan karena manajemen juga tidak menunjukkan pasal apa yang dilanggar, tapi hanya menyampaikan ke karyawan kami bahwa ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan pelanggaran aturan internal perusahaan dan sampai sekarang mereka belum menjelaskan itu,”ujarnya.
Lanjut kata dia, pihaknya masih terus mengupayakan untuk mendorong untuk dilanjutkan, dan mendesak agar perundingan tetap dilanjutkan.
“Dan kami sudah berdiskusi dengan dinas-dinas terkait dan kementrian untuk melanjutkan perundingan ini biar cepat clear. (Anis/Itha)