Timika, Antarpapua.com – Wakil Bupati Mimika (Non Aktif) sekaligus sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mimika mengatakan, akan melakukan Yudicial Review (Peninjauan Kembali) terhadap kepengurusan KONI Kabupaten Mimika.
Hal ini kata Johannes merupakan sikap tegas, dalam menanggapi adanya perombakan kepengurusan KONI yang beberapa waktu lalu dilaksanakan.
Kata Johannes, di tingkat kabupaten, kepengurusan KONI dibentuk berdasarkan musyawarah olahraga kabupaten. Johannes menceritakan, saat itu ia terpilih dalam musyawarah, untuk menukangi KONI Kabupaten Mimika oleh 25 cabang olahraga.
“Jadi secara de jure memang kita. Kita melakukan dan kalau dibilang kita vakum tidak! Kami sudah persiapan, walaupun saya tidak ada saya komunikasi terus. Saya kan tidak ditahan. Saya sampai sempat antar tim sampai ke Malang kok di dalam proses persidangan saya, tapi saya masih melakukan kegiatan-kegiatan KONI, dimana berapa cabang kita sudah persiapkan untuk pra PON bahkan banyak sekali kita sudah lakukan seleksi,” tegas Johannes, saat ditemui wartawan di Hotel Horison Ultima, Mimika, Papua Tengah, Rabu (25/10/2023).
Johannes menyebutkan, beberapa upaya lainnya yang sudah dilakukan seperti atlet-atlet yang diambil oleh Provinsi Papua, kini telah kembalikan untuk kembali ke Provinsi Papua Tengah. Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan dicaplok vakum pada kepengurusan yang ia nahkodai.
“Walaupun saya dalam proses sidang saya tidak ditahan, sehingga saya tetap melaksanakan tugas saya sebagai (Ketua) KONI,” tegasnya.
Kemudian, terkait alasan belum dilakukan pelantikan ini dikarenakan proses hukum yang saat itu tengah ia jalani. Ia juga mempertanyakan keabsahan dari kepengurusan yang baru, terpilih sebagai aklamasi tersebut.
“Nanti kita akan ajukan kalau orang bilang itu Yudisial Review, dan ini sudah diketahui oleh KONI pusat. Dan KONI pusat dan saya kira KONI pusat juga akan melakukan suatu sikap terhadap ini. SK yang didapat juga saya kira tidak benar, didapat dengan cara-cara yang tidak benar,” pungkas Johannes.