Sosialisasi Seleksi Anggota DPRK Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029

Antar Papua
Pembukaan Sosialisasi seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Kabupaten Mimika yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan periode tahun 2024-2029. (Foto: Lyddia Bahy/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melakukan sosialisasi calon anggota DPRK Kabupaten Mimika melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 kepada Orang Asli Papua (OAP), Jumat (18/10/2024) di Hotel Cendrawasih.

Tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat Orang Asli Papua (OAP) memahami regulasi yang diatur terkait seleksi DPRK melalui mekanisme pengangkatan ataupun mekanisme musyawarah adat.

Berdasarkan UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yaitu UU Nomor 21 Tahun 2021 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2021 serta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 mengatur bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRP) terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum dan anggota dewan perwakilan rakyat yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

Baca Juga |  Peraturan Pemerintah ataupun Turunan UU Otsus yang Tidak Berpihak kepada OAP Harus Dirombak

Staff Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi mengatakan untuk seluruh pemerintahan yang ada di tanah Papua baik provinsi maupun kabupaten, anggota DPR yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum sudah selesai dilaksanakan dan siap dilantik.

Sedangkan untuk anggota DPR yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua belum ada dan saat inilah proses seleksi itu akan dilakukan, terang Yogi.

Demikian juga di Kabupaten Mimika, anggota DPRK Mimika hasil pemilihan umum sudah ada berdasarkan hasil pemilihan umum yang sudah dilaksanakan.

“Saat ini kita akan mencari anggota DPRK Mimika dari unsur Orang Asli Papua. Untuk melakukan seleksi terhadap siapa-siapa yang akan menjadi anggota DPRK dilakukan oleh Panitia Seleksi, yang mana Pansel ini dipilih, diseleksi dan dilantik oleh gubernur provinsi Papua Tengah,” ucapnya kepada Antarpapua.com

Baca Juga |  PJ Bupati Mimika: Saya Cuman Berusaha Untuk Merapikan Yang Ada

Dalam menjalankan tugasnya Pansel bersifat independen dan telah dibekali dengan aturan-aturan dan tata kerja yang mengikat dan mengatur mereka.

“Semoga Sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik sehingga dapat dipahami dan dimengerti semua rangkaian tahapan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota DPRK Mimika yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan yang merupakan unsur Orang Asli Papua,” tandasnya.

Peserta sosialisasi terdiri dari 200 orang yang berasal dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan. (Lyddia Bahy)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News