Tekankan Pentingnya Bidang Pengadaan, Setda Mimika Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, antarpapuanews.com – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Mimika Bambang Widjaksono mengatakan tujuan dari digelarnya kegiatan adalah menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama bagian pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Mimika.

Baca Juga |  Stock Beras Mimika Cukup Tiga Bulan di Awal 2021

Menurutnya peran PPK sangat penting karena setiap kegiatan pembangunan melibatkan pelaku pengadaan.

Alasan kegiatan tersebut perlu digelar menurutnya adalah karena di Mimika, masih banyak tugas yang harusnya dilaksanakan oleh PPK tetapi dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau dalam hal ini Kepala OPD.

“Tugas PPK dan PA itu berat, kemudian kalau tugas PPK mulai perencanaan, persiapan, hingga pengadaan itu dirangkap oleh PA, makin berat tugasnya,” ujarnya dalam sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa yang dilaksanakan di Hotel Serayu, Kamis (26/11).

Suasana kegiatan sosialisasi pengadaan barang dan jasa

Dirinya pun berharap kedepan setelah adanya sosialisasi yang dilakukan tidak ada lagi tugas PPK yang dirangkap oleh PA, kemudian PA juga harus mempersiapkan PPK untuk tahun 2021 mendatang.

Sementara itu selaku narasumber dalam kegiatan yakni Mujiono mengatakan materi yang akan disampaikan olehnya adalah tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa. Dimana dirinya akan menjelaskan tentang tupoksi pelaku pengadaan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, Agen Pengadaan, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

Baca Juga |  Tidak Patuh Minum Obat, Kasus Malaria di Puskesmas Mapurujaya Meningkat

“Sehingga dalam pengadaan barang dan jasa bisa tertata dan tersktruktur dengan baik khususnya di Kabupaten Mimika,” ungkapnya.

Menurut Mujiono, Unit Kerja Pelayanan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Kabupaten Mimika belum optimal, karena dinilai dari tingkat kematangan, masih level 1 atau Kelompok Kerja Pemilihan masih di posisi Organisasi Perangkat Daerah.

“Harapan saya kematangan UKPBJ Kabupaten Mimika ini minimal level 3, yang mana adalah independen, dalam artian pokja pemilihan bukan di OPD tapi di kantor UKPBJ,” terangnya. (Eye)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News