Timika, APN – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Petrus Yumte, mengaku belum mengetahui dan menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kabar pemberhentian Johannes Rettob sebagai Pelaksana Tugas Bupati Mimika.
“Terkait surat itu saya pribadi belum tahu dan belum terima. Itukan bukan surat cinta tapi surat dari pemerintah, pastinya mekanisme formalnya ada bukan main sembunyi- sembunyi,” ungkap Pj Sekda saat ditemui di Rimba Papua Hotel, Kamis (8/6/2023).
Dengan adanya proses hukum yang dijalani para pemimpin daerah yakni Bupati dan Wakil Bupati Mimika saat ini, Pj Sekda Mimika menekankan agar aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa dan tidak ikut berkomentar.
“Bagi ASN tidak usah terlalu banyak berkomentar, jangan bertindak melampaui tupoksi sebagai ASN. Kita kerja sebagai ASN, abdi negara dan masyarakat. Kita pegang aturan norma dan etika birokrasi dan pemerintahan,” ujar Sekda.
Sambungnya, loyalitas boleh dibangun, tetapi yang objektif dan profesional tidak boleh subjektif.
Pemerintahan, sambung Sekda harus jalan seperti biasa. Kondisi saat ini tidak boleh ganggu penyelenggaraan pemerintahan.
Ia berharap ASN tidak membuat kubu-kubu, namun ASN bekerja normatif sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kerja seperti biasa, tidak usah ikut hiruk-pikuk segala macam, apalagi sampai membuat kubu-kubu. Kita tetap pada jalur menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara, tunjukkan loyalitas kita kepada pemimpin kita melalui cara kita kerja, ” tuturnya.