Terlibat Kasus Pidana, Dua Anggota Polres Mimika Dipecat

Antar Papua
Tampak upacara Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mako Polres Mimika, Mile 33, Senin (29/5/2023), (Foto:Acel/APN).

Wakapolres: Pelajaran Buat Personel Lain

Timika, APN – Dua anggota Polres Mimika masing-masing bernama Briptu James Tomy, NRP 8804O85 dan Bripda Leonardo Yason Wally, NRP 00010510 menjalani upacara Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam tindak pidana, Senin (29/5/2023).

Keduanya diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Nomor: KEP/81/II/2023, tanggal 28 Februari 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Upacara PTDH dipimpin Oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto dihadiri seluruh personel Polres Mimika berlangsung tertib.

Kompol Hermanto kepada APN menngatakan, upacara PTDH kedua personel ini adalah melakukan tidak pidana sehingga, pimpinan Polri berkomitmen melakukan tindakan tegas sesuai disiplin kode etik kepolisian.

Baca Juga |  Kasus Penikaman WNA, Polisi Lakukan Koordinasi Dengan Konsulat Australia

“Yang jelas undang-undang tindak pidana yang melibatkan seluruh anggota Polri wajib ditegakkan. Pimpinan kami berpesan agar seluruh anggota polisi bekerja dengan baik dan jangan ada yang menyimpang. Contohnya dua anggota ini,” kata Hermanto.

Lanjut Hermanto, keduanya sudah menjalani tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan UU sesuai azas kepastian hukum, azas kemanfaatan dan azas keadilan. Keputusan in juga tidak diambil dalam waktu singkat, tetap telah dilaksanakan sesuai koridor hukum.

“Kita merasa sedih karena pemecatan ini tak hanya dirasakan olen bersangkutan, tetapi juga di instituti Polri. Saya pesan kepada seluruh personel agar ke depan tidak ada lagi upacara seperti ini,” katanya.

Baca Juga |  Bayi Malang Ditemukan Warga di Galian C Besok Dikuburkan, RSUD Mimika: Baru Berusia 3 Hari

Ia meminta kepada semua personel untuk mengambil hikmah, introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dan taati peraturan, sehingga tidak diberhentikan dari anggota Polri. Ini juga menjadi pelajaran untuk personel lain,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Mimika.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News