Mimika  

Tidak Memenuhi Standar, Pertamini Tidak Ditera Disperindag

Antar Papua
Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Disperindag Kabupaten Mimika, Suharso. (Foto: Wahyu/APN).

Timika, APN – Dispenser Pertamini yang kian menjamur di kios-kios di Mimika, tampaknya tidak di-tera oleh pemerintah khususnya Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika.

Pasalnya, dispenser minyak ini dinyatakan tidak memenuhi standar.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Disperindag Kabupaten Mimika, Suharso, saat ditemui di SMA Negeri 2 Mimika, Selasa (23/5/2023).

“(Pertamini) kita tidak bisa (tera) karena memang tidak memenuhi standar. Bukan mesinnya, itu kan bisa kasih masuk mesin parut kelapa, mesin Jhonson dan sebagainya,” kata Suharso.

Untuk mengatasi maraknya dispenser Pertamini yang semakin banyak digunakan untuk menjual BBM, kata Suharso perlu adanya kerja sama antara pemerintah dan juga pihak Pertamina.

Sebab, yang menjadi persoalan adalah petugas dari Disperindag, sudah berkali-kali melakukan pengawasan namun bahan bakar minyak yang dijual masih saja didapati para pengecer untuk kembali menjualnya.

“Makanya saya bilang kita harus kerja sama dengan Pertamina, harus kerja sama dengan petugas SPBU. Pemerintah ini hanya mengawasi, mengatur jalur keluarnya BBM. Mengenai masalah Pertamini ini bahan bakunya dari mana? Itu kan dari SPBU, caranya bagaimana?Walaupun ini kan tidak satu kali 24 jam kami awasi. Di Pertamini itu masalah ukuran kita sudah tidak berani, karena itu sudah tidak jelas (dan) merugikan konsumen,” pungkasnya. (Wahyu)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: WahyuEditor: Sianturi