Timika, APN – Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi Tenaga Kesehatan di Kabupaten Mimika seluruhnya telah dibayarkan. Seperti diketahui, pembayaran TPP beberapa waktu lalu menimbulkan polemik hingga ada aksi massa para tenaga kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra mengatakan, TPP dibayarkan setelah Dinkes Mimika berkoordinasi dengan Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Rabu kemarin.
“Informasi terakhir, pada Jumat kemarin saya dapat informasi TPP semua sudah dibayarkan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (30/5/2022).
Rey melanjutkan pembayaran TPP disesuaikan dengan Peraturan Bupati nomor 28 tahun 2019 atau peraturan lama, sementara untuk peraturan yang baru mulai diterapkan untuk pembayaran pada triwulan ke II.
Rey menambahkan saat ini pembayaran yang telah dilakukan untuk TPP triwulan pertama. Pembayaran TPP kata Rey memang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali, atau dirapel, sehingga Dinkes sudah membayar insentif untuk Januari, Februari, hingga Maret.
“TPP ini kan untuk meningkatkan kinerja, jadi kehadiran menjadi hitungan, pelayanan berbasis kinerja itu saat ini menjadi penting dan sudah menjadi regulasi nasional, apalagi pelayanan kesehatan. Kemudian kita masih pakai aturan lama karena aturan baru (pembayaran TPP) itu dipakai per 1 April, atau untuk pembayaran triwulan II,” kata Rey.
Ditanya soal nilai, Rey mengatakan seluruhnya merupakan tanggungjawab tim Anggaran Kabupaten Mimika.
“Fluktuatif naik turun besaran itu sepenuhnya kami kembalikan ke tim TAPD dan pasti disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” ucapnya.
Kemudian untuk pembayaran triwulan ke II nantinya akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) tahun 2022. (Aji)