Timika, APN – Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana (PB) merupakan komponen penting dalam keseluruhan manajemen penanganan bencana, yang dibawahi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Manager Pusdalops PB Papua, Jonathan Koirewoa menjelaskan, peran TRC sesuai dengan Perka BNPN Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman TRC berkaitan dengan kaji cepat dalam waktu yang cepat dan harus tepat.
Yang penting adalah, laporan kaji cepat akan didorong menjadi sebuah rekomendasi bagi kepala daerah, dalam pengambilan keputusan untuk langkah-langkah penanggulangan bencana.
Dengan demikian, komponen dalam tim redaksi cepat tersebut terdiri dari berbagai sektor. Sehingga dalam menentukan parameter dalam kerusakan dan kerugian dapat berjalan maksimal.
“Kita tahu bencana itu tidak hanya luapan air yang terjadi, tapi juga pasti dia merusak berbagai sektor. Baik itu perumahan, terus drainase, ada lingkungan, ada perkebunan dan sebagainya,” kata Jonhatan saat ditemui wartawan di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Selasa (13/6/2023), usai pelatihan pengembangan kapasitas TRC.
Lanjutnya, dengan adanya laporan dan rekomendasi dari TRC yang kemudian menjadi pengambilan keputusan penanganan bencana, bagi kepala daerah maka pemerintah diwajibkan segera mengambil keputusan untuk merespon bencana serta para korban.
Pelaksanaan pengkajian cepat (rapid assessment) adalah serangkaian kegiatan pengkajian situasi, yang dilakukan dengan segera terkait keadaan darurat bencana yang meliputi pengumpulan data, pengolahan dan analisis data serta penyajian informasi.
Pelaksanaan kaji cepat ini merupakan bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana, pada saat keadaan darurat bencana.
Pengkajian secara cepat juga dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat, dalam penanggulangan ke utuhan dan tindakan yang telah dalam penanggulangan bencana pada saat keadaan darurat bencana.
Dalam pengkajian cepat, terdapat penilaian awal, penilaian situasi dan kebutuhan penanganan darurat, penilaian perkembangan penanganan darurat.
Sementara itu, di Mimika, tim reaksi cepat (TRC) sebelumnya sudah dibentuk berdasarkan SK Bupati Kabupaten Mimika.