Verifikasi Partai Agustus 2022, Ketua KPU Mimika Ingatkan Tiga Poin Penting

Antar Papua
Ketua KPUD Mimika, Indra Ebang Ola. (Foto: Anis/APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika akan melakukan verifikasi partai pada bulan Agustus 2022. Untuk itu Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola mengingatkan tiga poin penting untuk disiapkan saat verifikasi partai peserta pemilu.

“Pertama, partai harus memiliki kepengurusan 50 persen di setiap distrik. Mimika memiliki 18 distrik, artinya kepengurusan partai minimal harus ada di 9 distrik atau 50 persennya. Kedua keterwakilan perempuan 30 persen dari jumlah kursi. Ketiga, partai harus memiliki sekretariat yang jelas, alamatnya harus betul-betul ada,” ujar Indra saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Mimika, Senin (20/6/2022).

Indra menjelaskan, jumlah keterwakilan perempuan ini jumlahnya variatif, tergantung jumlah kursi tiap distrik. Misalnya, sebuah partai memiliki 11 kursi di distrik, artinya, 30 persen dari 11 kursi itu harus perempuan. Jumlah keterwakilan perempuan berbeda jika partai hanya memiliki 6 kursi misalnya.

“Verifikasi tersebut menunggu surat edaran dari KPU RI. Saat ini yang perlu dilakukan partai adalah melakukan pendaftaran ke KPU RI. Setelah ada pendaftaran itulah maka KPU akan melakukan verifikasi,” jelasnya.

Indra mengatakan, saat ini jumlah partai di Indonesia yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebanyak 75 partai. Tentu dari 75 partai tersebut akan dilihat lagi mana yang mendaftar pemilu atau tidak.

“Dari situ maka KPU RI mengeluarkan surat kepada KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi terhadap partai – partai yang melakukan pendaftaran di KPU RI,” pungkasnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AnisEditor: Sani