Timika, APN – Pimpinan seluruh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Kabupaten Mimika dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) diminta untuk tidak memberikan Izin cuti keluar daerah kepada bawahannya, selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan cuti hanya boleh diberikan untuk wilayah lokal tetapi tidak keluar daerah.
“Jika pimpinan yang memberikan izin cuti (keluar daerah) maka pimpinan yang yang harus diberikan sangsi. Tetapi dalam intruksi mendagri terkait penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tidak berbicara sangsi, hanya berbicara larangan saja,” Jelas Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob saat ditemui Wartawan di Hotel Grand Tembaga Jalan Yosudarso, Senin (29/11/2021).
“Intinya, bahwa kita bersama – sama untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid 19 di Kabupaten Mimika,” katanya.
Sementara untuk kasus covid 19 di setiap Rumah sakit, baik di RSUD, RSMM, dan Rumah sakit Tembagapura semuanya kosong.
“Kalau kita lihat secara data, yaitu sekitar 9 kasus, yang dibawa pengawasan RSUD dan yang lainnya di Tembagapiura. Artinya bahwa kasus di Mimika sudah sangat menurun sekali,” tutupnya. (Anis)