Timika, Antarpapua.com – Sejumlah wartawan dari awak media ditolak petugas pembagian sembako program keluarga harapan (PKH) tahap 1 tahun 2024, dari Kementrian Sosial (Kemensos) untuk Kabupaten Mimika di lapangan Eks Pasar Swadaya Timika, Selasa (20/2/2024).
Kejadian tersebut terjadi ketika awak media mengambil gambar saat suasana pembagian bantuan tersebut, dilarang oleh petugas yang mengatakan tidak boleh mengambil gambar. Dari pelarangan tersebut, akhirnya terjadi ketegangan antara petugas dan salah wartawan dari awak media.
Petugas tersebut marah-marah kepada awak media, dan meminta surat tugas peliputan kegiatan pembagian PKH tersebut. Dalam ketegangan tersebut, petugas yang bertugas membagikan bantuan teresebut mengeluarkan nada marah-marah dan kesal.
Anehnya, peliputan pembagian bantuan sembako PKH tersebut, awak media tidak pernah dilarang dan tidak ada masalah. Bahkan pihak Kantor Pos mengundang awak media untuk meliput kegiatan pembagian bantuan.
Awak media yang sempat bersitegang dengan petugas mengatakan, ini pelayanan publik kenapa dilarang media mengambil gambar.
“Ini pelayanan publik dan harus transparan dan kita beritakan kepada masyarakat, kenapa harus dilarang-larang ini ada apa, dasarnya apa larang-larang kami,”ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Cabang (Kacab) Kantor Pos Timika, Lindra Haryanto menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan atas kejadian tersebut.
“Mungkin dari teman teman Tenaga Harian Lepas (THL) yang direkurt ini masih baru, sehingga belum kenal abang-abang wartawan, saya menyampaikan mohon maaf,” ungkap Lindra Haryanto pada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/2/2024).
Kata dia, THL ini berarti tenaga harian lepas, bukan pegawai kontrak.
“Dan mereka (THL) inikan usianya masih muda, dan ada yang baru tamatan SMA, jadi pasti kita pahamilah. Mungkin mereka yang baru ini belum kenal sama abang-abang dorang sekalian,”ucapnya.