Timika, Antarpapua.com – Sebanyak 9 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Distrik Mimika Barat resmi dilantik oleh Bawaslu Kabupaten Mimika.
Pelantikan tersebut berlangsung di Ballroom Ultima Hotel Horizon Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (7/2/2024) malam.
Pelantikan 9 Pengawas TPS tersebut berdasarkan Surat keputusan Nomor 001/HK.01.01/PT.04-10/02/2024, yang dibacakan oleh Bawaslu Kabupaten Mimika, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Diana Maria Dayme, yang disaksikan Ketua Panwaslu Distrik Mimika Barat, Rahmat Karleley, Kordiv Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Mimika, Salahudin Renyaan serta rohaniawan.
Dalam sambutannya Salahhudin Renyaan berpesan kepada Petugas PTPS Mimika Barat yang baru dilantik, agar memahami tugas dan wewenang sebagai PTPS nantinya.
“Teman-teman sudah resmi menjadi pengawas TPS, jadi perlu dipahami bahwa tugas dan wewenang yang diberikan sangat besar,” ujarnya.
Dirinya berharap, pada saat pemilihan umum tanggal 14 Februari nanti, ini menjadi momentum yang sangat berharga untuk kita, dan lebih khusus para pengawas PTPS. Karena ini tahapan yang bersejarah untuk kesembilan petugas PTPS yang baru dilantik.
Menurutnya, sukses dan tidaknya pelaksanaan pemilu 14 Februari nanti di wilayah Mimika Barat ada di pundak PTPS.
“Jadi sukses ada di tangan teman-teman. Keputusan dan wewenang ada di tangan kalian saat pengawasan,”jelasnya.
Maka dari itu, pengawasan melekat khsusnya di Mimika Barat, karena pembangunan lima tahun ke depan itu ada di tangan PTPS.
“Jadi harus bertanggung jawab penuh dalam mengawasi pelaksanaan pencoblosan hingga perhitungan suara, dan jantung tinggi keadilan dan kejujuran.
Hal yang sama juga ditegaskan Kapolsek Mimika Barat, Iptu Jamil bahwa petugas PTPS harus menjunjung tinggi netralitas, sehingga proses pemilu yang jujur adil dan demokratis itu, dapat dirasakan oleh masyarakat lebih khusus di Mimika Barat.