Timika, APN – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri sejak 21 April 2022 telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Adapun beberapa poin aturan tersebut diantaranya pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
Dalam Pasal 3 aturan tersebut menjelaskan dokumen kependudukan adalah meliputi biodata Penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Pada pasal 4 dijelaskan bagaimana dimaksud dalam aturan tersebut harus memenuhi persyaratan seperti nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Jika Penduduk mau melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Dalam melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pada tata cara pencatatan nama dokumen Kependudukan yang dilarang adalah nama disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo menjelaskan aturan ini berlaku bagi yang baru mengurus nama di dokumen kependudukan atau lahir pada tahun 2022.
“Bagi yang (namanya tercatat tidak sesuai aturan) sebelum Permendagri diterbitkan tidak usah risau dan galau tetap semuanya sah-sah saja, jadi kalau namanya pendek tidak usah ganti,” katanya saat ditemui di kantor pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (2/6/2022).
Slamet mengatakan permendagri tersebut berlaku mulai 1 April 2022 sehingga mulai berlaku bagi mereka yang lahir di tahun 2022.
“Ini diatur untuk kedepannya supaya memang lebih tertib sesuai dengan amanat kemendagri, selain itu memudahkan dalam pembuatan paspor,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan aturan terbaru tersebut mengatur agar masyarakat memberi nama sesuai dengan kaidah-kaidah agama, tidak multitafsir dan bermakna negatif serta nama tidak boleh lebih dari 60 karakter termasuk spasi.
“Kalau terlalu panjang nanti tidak muat saat akan ditulis di dalam KTP-el, akte dan dokumen administrasi kependudukan lainnya,” kata Zudan dikutip dari media sosial resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Selain itu Zudan juga menyampaikan agar nama tidak disingkat, atau harua utuh, contohnya “Muhammad” kemudian disingkat “Muh”
Kemudian dalam pencatatan nama juga tidak boleh disertakan gelar pendidikan maupun keagamaan. “Tidak boleh juga memberikan nama gabungan antara huruf dan angka,” ungkapnya.
Zudan kemudian menegaskan jika peraturan terbaru tersebut berlaku mulai 21 April 2022. “Jadi aturan ini tidak berlaku surut, atau berlaku kebelakang,” tutupnya.