Bagian Tata Pemerintahan Setda Mimika, Evaluasi Penerapan Perbup Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kadistrik

Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, melakukan evaluasi penerapan Peraturan Bupati No 12 tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Distrik Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.

Suasana kegiatan Evaluasi Perbup No 12 Tahun 2019, di salah satu hotel di Mimika, Selasa (16/11/2021).

Evaluasi tersebut dihadiri oleh Kepala Distrik (Kadistrik) se-Kabupaten Mimika, yang dilaksanakan di salah satu hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso, Selasa (16/11/2021).

Assisten bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika
Hendriette Tandiono yang hadir mewakili Bupati Mimika mengatakan evaluasi dilaksanakan berdasarkan UU 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Bupati No 12 tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Distrik Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Distrik.

Baca Juga |  Insentif dan Resiko Kerja Buat ASN Enggan Gabung Pokja Pemilihan

Distrik merupakan tingkat pemerintahan yang berperan penting dalam menjalankan tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga diperlukan kemampuan yang memadai sehingga pelayanan dapat berjalan dengan baik.

“Untuk memberikan pelayanan yang maksimal, penguatan Distrik merupakan salah satu langkah yang strategis, juga bentuk reformasi birokrasi sehingga menghasilkan Distrik yang profesional dalam melayani masyarakat,” katanya.

Dilakukannya evaluasi tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Distrik menurutnya agar distrik tidak melakukan kesalahan dalam pelaksanaan program pemerintah daerah. Evaluasi juga bertujuan untuk memberikan masukan agar kebijakan yang diambil Pemerintahan Distrik dapat maksimal.

“Saya berharap agar semua kadistrik ikut kegiatan ini dengan baik dan proaktif dalam memberikan masukan dan saran, sehingga penyelenggaran Pemerintahan kedepan dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Ia juga berpesan agar setiap kadistrik yang mengikuti segera menindaklajuti hasil evaluasi agar terwujud distrik yang dapat melayani masyarakat dengan cepat, tepat dan efisien.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Mimika Hengky Amisim mengatakan evaluasi seharusnya dilakukan setiap tahunnya namun karena pandemi covid-19 maka evaluasi baru dapat dilaksanakan pada 2021 ini.

“Evaluasi ini untuk mengetahui kewenangan apa saja yang telah dilakukan oleh Distrik, dan apa yang tidak bisa atau adakah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana yang tidak memberikan kewenangan setelah adanya perbup tadi, karena ada OPD terkait yang kami undang dalam pelimpahan kewenangan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga |  Soal Larangan Mudik Bagi Masyarakat, Pemkab Mimika Masih Tunggu Provinsi

Ia menambahkan evaluasi juga dilakukan untuk mengetahui kesulitan apa dihadapi oleh Distrik dalam menjalankan kewenangan yang dilimpahkan.

“Jadi kesulitannya kita bisa tahu, apakah karena tidak diberikan dana atau seperti apa, itu kenapa kita harus evaluasi,” ungkapnya.

Hengky juga mengatakan hasil evaluasi akan dilaporkan kepada Bupati Mimika, selain itu kewenangan yang memang tak bisa dijalankan dengan baik oleh Distrik maka akan dikembalikan ke Pemda Mimika.

“Tidak semua kewenangan yang diberikan ke Distrik itu sama, artinya bergantung pada distriknya, kewenangan itu ada beberapa jenis yakni perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, pengumpulan data, penyampaian informasi, penyelenggaraan,” tuturnya.

Menurut Hengky selama ini kewenangan yang berjalan dan menonjol hanyalah soal pencatatan kependudukan yang termasuk dalam kategori pengumpulan data dan penyampaian informasi.

“Sampai saat ini Dukcapil saja yang menonjol maka dari itu kami evaluasi kira-kira kewenangan mana yang sulit dilakukan, agar kami bisa keluarkan dari Perbup itu agar tak memberatkan Kadistrik,” tutupnya. (Aji)





Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News