Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Akan Ditertibkan, Bupati Mimika : Siapa yang Ngeyel, Izin Usahanya Akan Dicabut

Antar Papua
Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat ditemui wartawan di hotel Grand Mozza, Mimika, Selasa (25/5/2022) Dok: APN
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menegaskan semua bangunan liar di sepanjang jalan akan dibongkar, demi keindahan dan ketertiban kota.

“Bangunan – banguan liar seperti di sepanjang Jalan Cendrawasih, SP 2 – SP 5, itu harus dibongkar. dan lokasi – lokasi itu akan dibuat taman kota atau taman penghijauan begitu, supaya kelihatan bersih dan indah, kan enak to,”kata Bupati Mimika, Eltinus Omaleng kepada Wartawan saat ditemui di Hotel Grand Moza, Rabu (25/5/2022)

Bupati Omaleng melanjutkan, jika dilihat kanan dan kiri jalan di Mimika, tampak tak rapi dan bersih, karena banyaknya lapak yang tidak mematuhi aturan sebab terlalu maju kedepan sehingga mepet dengan trotoar jalan.

Baca Juga |  Bendera Merah Putih Terbalik dalam Spanduk HUT Korpri, Sekda Mimika Minta Maaf

Bupati Omaleng menjelaskan, jalan pemerintah atau jalan negara menurut aturan, bangunan harus berjarak 25 meter dari badan jalan.

“Jadi tidak ada alasan bahwa tanah atau lokasi itu mereka punya, itu tidak ada, Karena itu kepentingan untuk umum, bukan kepentingan pribadi atau seorang. Jadi yang bikin rumah atau kios – kios di pinggiran jalan itu akan dibongkar, jadi siapapun yang keras, maka dia punya usaha akan sita dan cabut izin usahanya,” tutup Omaleng.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News