Bappeda Gelar Sosialisasi Permendagri 90 Tahun 2019

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, antarpapuanews.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA) Kabupaten Mimika Melakukan Kegiatan Sosialisai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 di Gedung Bobaigo Keuskupan Timika, Jl. Cendrawasih, Senin (23/11).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik kepada Para Pimpinan OPD di Kabupaten Mimika dalam penyusunan program kegiatan sesuai dengan permendagri nomor 90 tahun 2019 mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga |  Dewan Minta Pemkab Mimika Memperhatikan Sektor Pendidikan di Masa Pandemi Covid 19

Jenny O Usmani selaku Penjabat Sekda Kabupaten Mimika menyampaikan dalam sambutanya bahwa permendagri tersebut nantinya memberikan manfaat untuk memantapkan roda penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan koridor kewenangan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang penataan manajemen pemerintahan yang responsif, akuntabel, transparan, dan efisien, selain itu juga untuk menata hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.

Permendagri nomor 90 tahun 2019 ini merupakan terobosan baru dari pemerintah pusat untuk membuat kesamaan program pembangunan se-Indonesia dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang disusun secara sistematis dengan dukungan sistem informasi pemerintah daerah. Peraturan tersebut akan membantu kepala daerah dalam merencanakan, menyusun, dan mengevaluasi kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga |  Dinkes Hanya Akan Release Data Covid-19 Seminggu Sekali

“Dengan adanya perubahan regulasi dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, menuntut aparat pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian, diantaranya adalah melakukan konversi nomenklatur perencanaan dan penyelengaraan yang lama ke nomenklatur yang baru sesuai amanat permendagri 90 tahun 2019,” jelasnya.

Sosialisasi ini menjadi media interaktif bagi segenap pemangku kepentingan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 beserta dokumen perencanaan lainnya sesuai permendagri nomor 90 tahun 2019.

Ia pun berharap, kepada semua yang hadir di tempat ini untuk dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya setiap OPD semakin terampil dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintah yang responsif, akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. (Aniz)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News